• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Warga Desa Penyang Klarifikasi dan Minta Maaf, Dugaan Penampungan Kernel Ilegal Tidak Terbukti

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 28, 2026, 19:15 WIB Last Updated 2026-09-28T12:15:02Z

    SAMPIT - Warga Desa Penyang berinisial S menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait informasi sebelumnya mengenai dugaan aktivitas pengepul atau penampung biji kernel kelapa sawit ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit KM 40, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan pengecekan kembali ke lokasi, informasi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi terkini karena gudang yang dimaksud sudah tidak digunakan untuk aktivitas penampungan kernel.


    Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penampungan biji kernel kelapa sawit tersebut menjadi perhatian masyarakat. Gudang itu disebut-sebut telah beroperasi sekitar satu tahun dan diduga dikelola oleh seorang warga berinisial W.


    Informasi awal yang disampaikan warga menyebutkan adanya mobil truk pengangkut kernel yang diduga singgah dan melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian muatan kernel dijual kepada pemilik gudang.


    Namun, setelah dilakukan pengecekan kembali, warga berinisial S mengakui bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan tidak memiliki kepastian mengenai aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi.


    S juga menyampaikan permintaan maaf atas informasi yang sebelumnya disampaikannya kepada awak media. Ia mengakui telah keliru dalam menyimpulkan aktivitas di lokasi tersebut.


    Menurut S, dugaan tersebut muncul karena sebelumnya gudang itu pernah digunakan untuk aktivitas yang disebutnya sebagai bisnis ilegal. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan dirinya menduga masih terdapat aktivitas serupa di lokasi.


    Hasil Pengecekan Kembali

    Berdasarkan pengecekan kembali ke lokasi, kondisi gudang diketahui sudah berbeda. Gudang tersebut disebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penampungan maupun aktivitas jual beli biji kernel kelapa sawit.


    Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan lebih lanjut, gudang tersebut diketahui hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sejumlah peralatan kerja bangunan yang sudah tidak terpakai.


    Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan kernel ilegal di lokasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi yang sebelumnya beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak-pihak tertentu.


    Warga berinisial S menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan informasi yang sebelumnya disampaikan dan berharap persoalan tersebut tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


    (KRM)

    Komentar

    Tampilkan