Saat dimintai tanggapannya pada Senin (26/10/2026) terkait keberadaan kos-kosan dan pendataan para penghuninya, Camat Siborongborong P Lumbantoruan mengakui bahwa selama ini informasi mengenai penghuni kos-kosan tersebut belum sepenuhnya dilaporkan kepada pemerintah setempat.
Menanggapi kondisi itu, pihak Kecamatan Siborongborong akan meminta lurah dan kepala desa terkait untuk menyampaikan surat Himbauan kepada masyarakat serta pemilik kos-kosan agar melaporkan keberadaan penghuni yang tinggal di wilayah mereka.
“ Terkait penghuni kos yang ada di Kelurahan Pasar dan di dua desa, kami Pemerintah Kecamatan Siborongborong akan memerintahkan lurah dan kepala desa tersebut untuk membuat surat imbauan kepada masyarakat dan pemilik kos-kosan agar menginformasikan kepada lurah dan kepala desa apabila ada penghuni kos-kosan yang tinggal di sana lebih dari 2 x 24 jam, harus mengurus izin domisili,” ujar Camat Siborongborong.
Pengawasan Lingkungan dan Antisipasi Peredaran Narkoba
Selain pendataan administrasi kependudukan, Camat Siborongborong juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Dan apabila ada penghuni kos-kosan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, kita akan menghimbau masyarakat untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya
Pemerintah kecamatan berharap, melalui pendataan yang lebih tertib serta koordinasi antara pemerintah kelurahan, pemerintah desa, pemilik kos-kosan, dan masyarakat, potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini.
Keberadaan rumah kos merupakan bagian dari kebutuhan tempat tinggal masyarakat, termasuk warga yang datang untuk bekerja, berdagang, maupun menjalani aktivitas lainnya. Karena itu, pendataan penghuni perlu dilakukan secara tertib, dengan tetap menghormati hak warga dan mengikuti ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Pemerintah setempat diharapkan segera menindaklanjuti rencana imbauan tersebut agar pendataan penghuni kos-kosan di Kelurahan Pasar Siborongborong, Desa Pohan Tonga, dan Desa Pariksabungan dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dapat dilakukan bersama tanpa menimbulkan stigma terhadap warga pendatang yang tidak terbukti melakukan tindak kejahatan.
Saat ditanyak apakah dalam jangka dekat pihak Kecamatan dan Desa tidak ada niat untuk melakukan razia kos kosan ?
Camat Siborongborong mengatakan ada, namun akan berkordinasi dulu dengan pihak Kepolisian , agar nantinya bisa bergerak bersama ujar Camat Siborongborong pada media.
(Edys lumbantoruan)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








