• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kasus Gas Portabel Gabriel Sihombing: Divonis 6 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

    Tuesday, October 27, 2026, 21:09 WIB Last Updated 2026-10-27T14:09:13Z

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik yang terjerat perkara pengisian ulang gas portabel. Putusan pidana yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27/10/2026) ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun penjara.


    Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengenai penyalahgunaan kegiatan niaga. Hakim juga menetapkan denda Rp10juta, apabila denda Rp10 juta tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Adapun salah satu pertimbangan utama yang meringankan hukuman adalah rekam jejak Gabriel yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.


    Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh JPU dan tim penasihat hukum terdakwa LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Juhari Siahaan, Irman Bunawolo, Ahmad Yusran, dan Maruli Rajagukguk. Jalannya persidangan juga mendapatkan pengawasan langsung dari perwakilan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Langkah pemantauan oleh KY ini sebelumnya diajukan secara resmi melalui surat dari tim penasihat hukum demi mendorong proses peradilan yang transparan dan akuntabel.


    Sorotan Terhadap Pembelaan dan Keterangan Ahli

    Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah tim penasihat hukum mempersoalkan pembuktian unsur pidana materiil. Di persidangan, Gabriel membantah tuduhan menyalahgunakan LPG 3Kg bersubsidi untuk kepentingan komersial skala besar. Ia menegaskan bahwa aktivitas pengisian ulang gas portabel tersebut pada awalnya dilakukan murni untuk konsumsi pribadi.


    Tim pembela juga sempat menghadirkan ahli hukum pidana serta ahli metrologi legal. Keterangan para ahli di persidangan menilai bahwa duduk perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau pembinaan, bukan langsung dijatuhi sanksi pidana (ultimum remedium). Kendati demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri dan menyatakan seluruh unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.


    Perbedaan interpretasi hukum atas fakta persidangan dan keterangan ahli ini menjadi catatan kritis yang krusial bagi tim pembela dalam mengawal kasus ini ke depan.


    Nyatakan Pikir-Pikir


    Merespons putusan tersebut, Gabriel Sihombing beserta tim penasihat hukumnya menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Konfirmasi ini diambil Gabriel setelah berkonsultasi langsung dengan tim pembelanya di ruang sidang.

    Vonis 6 bulan penjara ini memang berada di bawah tuntutan jaksa, namun tim penasihat hukum menegaskan bahwa substansi pembuktian dan ketepatan penerapan pasal pidana dalam kasus buruh pabrik ini tetap menjadi catatan penting yang akan mereka cermati selama masa tenggang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).



    (Edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan