• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Lapor Pak Bupati.! Proyek Pembangunan Gedung RSUD Bangun Purba,Diduga Gunakan Material Tanah Timbun "Galian C Ilegal" (Tidak Memiliki Ijin Resmi)

    Thursday, October 29, 2026, 00:05 WIB Last Updated 2026-10-28T17:26:19Z

    BANGUN PURBA - Pembangunan Gedung RSUD Bangun Purba yang berada di Jalan Perintis Kemerdakaan No 60 Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang,Tuai Sorotan Publik dan masyarakat terkait pembelian tanah timbun diduga dari galian C ilegal(Tidak memiliki ijin resmi) Rabu 28/10/2026.



    Anggaran pembangunan Gedung RSUD yang menelan Anggaran Nilai Kontrak  Rp.11.849.091.734 (Sebelas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) Dengan Pelaksana CV Buana Perkasa,Mirisnya tidak tertulis atau Tertera Waktu Pelaksana dan No Kontra Serta Anggaran apa yang di gunakan di Papan Informasi,hal ini  menjadi sorotan dan pertanyaan besar bagi Publik dan masyarakat.

    Saat awak media menemui salah seorang masyarakat Desa Bangun Purba yang tidak ingin di publikasi kan namanya,Rabu 28/10/2026 terkait dari mana  tanah timbun di peroleh dan di beli,salah satu masyarakat menuturkan,diduga  tanah timbun tersebut diperoleh dan di beli dari Galian C Ilegal (Tak Memiliki Ijin) yang ada di desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba tuturnya.



    Salah satu masyarakat juga mengatakan dan menyayangkan ,Pembangunan RSUD milik Pemkab Deli Serdang Melalui Dinas Cipta Karya tata ruang yang menelan anggaran 11 Milyar lebih,harus membeli dan menggunakan Tanah Timbun Ilegal (Tak Miliki Ijin resmi),yang jelas jelas dilarang dan tidak di perbolehkan.



    Berdasarkan informasi yang didapat di tengah masyarakat,tanah timbun yang diperoleh  untuk Pembangunan Gedung RSUD,diduga adanya keterlibatan dan di Beckingi oleh oknum berbaju hijau (Loreng) yang mencoba mencari keuntungan pribadi,dalam pembangunan RSUD Bangun Purba.



    Terpisah.! Saat awak media mengkonfirmasi Rekanan perkawakilan CV Buana Perkasa Berinisial (P) 28/10/2026 terkait apa benar  tanah timbun yang diperoleh dari galian C ilegal, melalui Via Chattingan,Rekanan berinisial P tidak membalas dan menjawab konfirmasi awak media alias Bungkam,diduga kuat P mengetahui tanah timbun tersebut dari galian C ilegal 

     Tak miliki ijin resmi.



    Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid ) Gedung dan bangunan Cikataru Deli Serdang Berinisial (T) melalui Via Chattingan28/10/2026, Kabid Gedung dan bangunan CiKataru berinisial T juga bungkam,diduga kuat Kabid mengetahui alias tutup mata.



    Dalam program nya, Bupati menegaskan,semua Galian C yang ada di kabupaten Deli Serdang harus memiliki ijin,Sementara Pembangunan dan penimbunan Gedung RSUD Bangun Purba menggunakan dan membeli Tanah Timbun melalui Galian C Ilegal  yang beroperasi di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba .



    Minta kepada Bupati 

    Deli Serdang Bapak dr Asri Ludin Tambunan,agar menindak dan memproses serta membatalkan kerja sama Rekanan CV Buana Perkasa yang diduga membeli dan memperoleh Tanah Timbun dari galian C ilegal (Tidak memiliki ijin resmi) diduga melanggar Pasal 480 Penadah atau pemanfaatan hasil kejahatan.



    Meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang Agar mencopot dan memecat Kabid Gedung dan Bangunan  Dinas CiKataru berinisial T, yang diduga adanya pembiaran dan lalai dalam pengawasan pembelian  material Tanah Timbun melalui galian C ilegal (Tak memiliki ijin resmi) yang jelas dilarang dan tidak di perbolehkan dan diduga kuat telah  melanggar pasal 480 Penadah atau pemanfaatan hasil kejahatan.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan