
HUMBAHAS -- Kuasa hukum ahli waris Op. Patar Munthe, Poltak Silitonga, S.H., M.H., mempertanyakan beredarnya video yang memperlihatkan dirinya terlibat adu argumen dengan anggota Provos di Polres Humbang Hasundutan. Ia menduga video tersebut tidak menampilkan rangkaian kejadian secara utuh dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya.
Poltak menilai, video yang beredar seharusnya memperlihatkan keseluruhan peristiwa, mulai dari kedatangannya untuk menemui klien yang sedang ditahan hingga terjadinya adu argumen dengan petugas.
“Kenapa video itu dipotong-potong? Mengapa tidak ditampilkan sejak awal ketika saya datang untuk meminta izin bertemu dengan klien saya? Saya ingin publik mengetahui kejadian secara utuh, bukan hanya melihat bagian ketika saya berbicara dengan nada tinggi,” ujar Poltak.
Ia juga mempertanyakan siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Menurutnya, ketika tim media yang mendampinginya mengambil foto di sekitar ruang tahanan, mereka tidak diperbolehkan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana video dirinya justru bisa beredar.
Poltak menduga ada unsur kesengajaan dalam pengambilan dan penyebaran rekaman tersebut. Namun, dugaan itu merupakan pernyataannya yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
“Siapa yang merekam video itu dan atas dasar apa rekaman tersebut disebarkan? Persoalan ini akan saya bawa ke Propam Polda Sumatera Utara agar dapat diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Berawal dari Upaya Menemui Klien yang Dikabarkan Sakit
Poltak menjelaskan, peristiwa tersebut menurut keterangannya terjadi pada sore hingga malam hari, 5 Oktober 2026. Ia datang ke Polres Humbang Hasundutan untuk menemui kliennya yang sedang ditahan karena mendapat informasi bahwa klien tersebut sedang sakit, sehingga ia ingin mengetahui kondisinya sekaligus menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan hukum.
Sebelum menuju ruang tahanan, Poltak mengaku terlebih dahulu menemui Kanit Pidum di sekitar kantin belakang Polres Humbang Hasundutan. Ia menyampaikan maksud kedatangannya dan menanyakan cara bertemu dengan klien karena Kanit Tipiter, yang menurut keterangannya menangani perkara tersebut, sedang bertugas di luar.
Poltak mengatakan, ia kemudian diarahkan untuk menemui petugas jaga tahanan. Setibanya di sana, ia menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kanit Pidum dan bermaksud meminta izin untuk bertemu dengan klien.
Menurut Poltak, petugas jaga tahanan, salah satunya bermarga Aritonang, sempat menghubungi seseorang dan meminta dirinya menunggu. Setelah menunggu cukup lama, petugas menawarkan agar pertemuan dilakukan melalui jeruji besi, dengan klien dipanggil satu per satu.
Poltak menyetujui cara tersebut. Sebuah kursi disediakan di luar ruang tahanan, sementara kliennya duduk di bagian dalam. Percakapan dengan salah seorang klien pun dimulai dan direkam oleh rekan Poltak yang berprofesi sebagai wartawan.
Saat percakapan berlangsung, seorang anggota Provos datang dan menegur Poltak serta petugas jaga tahanan. Menurut Poltak, anggota tersebut menyatakan bahwa pertemuan tidak semestinya dilakukan di lokasi itu dan mempertanyakan pelaksanaannya karena bukan jam bertamu.
Poltak mengaku teguran tersebut membuat percakapannya dengan klien terhenti. Ia menyebut kliennya terlihat ketakutan dan memilih kembali ke dalam sel.
Poltak kemudian mempertanyakan alasan dirinya tidak diperbolehkan melanjutkan pertemuan, mengingat ia datang untuk kepentingan pembelaan hukum. Ia berpendapat bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk berkomunikasi dengan klien yang ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penuturannya, anggota Provos menjelaskan bahwa pertemuan harus melalui mekanisme administrasi dengan penyidik. Poltak mengaku meminta agar prosedur tersebut dijelaskan dan difasilitasi sehingga ia dapat bertemu dengan kliennya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauan melalui CCTV di sekitar ruang tahanan, anggota Provos tersebut kembali memasuki sel dan menunjuk ke arah kliennya. Poltak menduga tindakan itu membuat klien lainnya enggan keluar untuk menemuinya. Namun, maksud tindakan tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan dari petugas yang bersangkutan.
Poltak mengakui dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi karena kecewa setelah menunggu berjam-jam tanpa kepastian. Ia juga mengkhawatirkan kondisi klien yang menurutnya mengalami gangguan asam lambung.
Menurut Poltak, setelah terjadi adu argumen, situasi sempat mereda. Ia mengatakan anggota Provos menyampaikan bahwa komandan atau petugas Pamapta akan dihubungi untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Poltak kemudian menunggu dengan harapan dapat bertemu langsung dengan kliennya di ruang penyidik dengan pengawasan petugas.
Sekitar pukul 21.00 WIB, menurut perkiraan Poltak, petugas Pamapta Aiptu M. Milala tiba di ruang tahanan. Namun, Poltak mengaku kembali kecewa karena pertemuan dengan kliennya tetap belum terlaksana sebagaimana yang ia harapkan.
Ketika Aiptu M. Milala datang, saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dan saya akhirnya dapat bertemu dengan klien. Namun, menurut yang saya alami, pertemuan itu tetap tidak terlaksana,” ungkapnya.
Poltak juga menyebut ada seseorang yang terus merekam dirinya selama berada di lokasi. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas orang tersebut maupun tujuan perekaman.
Setelah video adu argumen itu beredar, Poltak menduga rekaman tersebut digunakan untuk mendiskreditkan dirinya di tengah persoalan hukum Matiti II. Ia turut mempertanyakan netralitas penanganan perkara tersebut, tetapi penilaiannya itu masih memerlukan tanggapan dari pihak kepolisian.
Poltak menegaskan bahwa dirinya ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai prosedur pertemuan penasihat hukum dengan tahanan, tindakan petugas di ruang tahanan, serta asal-usul dan penyebaran video yang dipersoalkan.
Ia menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara agar dugaan yang disampaikannya dapat diperiksa sesuai prosedur.
Sementara itu, penjelasan dari Polres Humbang Hasundutan, anggota Provos yang terlibat, petugas Pamapta Aiptu M. Milala, serta pihak yang merekam video masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kejadian tersebut.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi pihak kepolisian mengenai kronologi peristiwa, alasan pertemuan dengan klien belum terlaksana, serta dugaan pemotongan dan penyebaran video masih perlu dimintakan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan Poltak Silitonga perlu diklarifikasi dan diverifikasi agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta.
(Edys lumbantoruan)

%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









