Pada dini hari tersebut, saat kami berada di ruangan pelayanan Dan Ruangan Rawat Inap RSUD dr. Murjani, kami mendapati ruang pelayanan perawat kosong. Tidak ada petugas yang terlihat.
Kami bertanya-tanya. jika saat itu ada pasien yang butuh pertolongan mendesak, kepada siapa mereka harus meminta bantuan.Teman saya menjawab.minta Bantuan Ke bupati Dan Ketua DPRD saja.bangunkan agar merawat Pasien.ujarnya saat Bercanda
Tapi ini bukan Candaan.Saat Pukul dua pagi tanggal 09 Oktober 2026, kami mendatangi ruangan dan tidak ada petugas sama sekali. Lalu bagaimana jika ada pasien yang sakit mendadak, butuh obat, atau dalam kondisi darurat? Siapa yang akan menolong mereka?" ungkapnya
RSUD dr. Murjani adalah rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, beralamat di Jl. H.M. Arsyad No. 65, Sampit. Rumah sakit ini menyatakan beroperasi 24 jam melayani pasien setiap hari.
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 26: Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tersedia setiap saat.
- Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit: Ruang rawat inap wajib dijaga oleh petugas secara terus-menerus dan tidak boleh ditinggalkan tanpa pengganti.
Ketiadaan petugas di ruangan pada jam jaga merupakan pelanggaran terhadap standar pelayanan dan keselamatan pasien.
Pengunjung Inisial (H) Mendesak Pihak Penanggung jawab Rumah Sakit Untuk Menjawab Terkait Kelalayan ini
1. Ke mana seluruh petugas pergi pada pukul 02.00 WIB, tanggal 09 Oktober 2026?
2. Apakah ada petugas pengganti yang ditugaskan saat ruangan ditinggalkan?
3. Bagaimana prosedur pasien meminta bantuan darurat jika tidak ada petugas di ruangan?
4. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal buruk akibat keterlambatan pertolongan?
Kami berharap pihak manajemen RSUD dr. Murjani Sampit segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti hal ini. Pelayanan kesehatan 24 jam bukan sekadar tulisan, melainkan kebutuhan nyawa pasien.
Nyawa pasien tidak mengenal jam istirahat. Kehadiran petugas di ruangan pada setiap saat adalah jaminan keselamatan yang tidak boleh diabaikan.ujarnya.
(KRM)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









