• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Anggota Kodim 0108/Agara dan Persit KCK Cab XXIII Terima Penyuluhan Hukum dari Korem 011/LW

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 16, 2025, 14:22 WIB Last Updated 2025-05-16T07:22:32Z

    Kutacane – Personal Kodim 00108/Agara Pns, Dan Ibu Ibu Persit KCK Cabang XXIII Dim Agara menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kakumrem 011/LW Kapten Chk Henry Pasaribu, S.A.P., S.H., dan 1 orang Staf Letda Chk Hafas Muzai, S.H., yang dilaksanakan di Balai Prajurit Makodim 0108/Agara Jl Cut Nyak Dhien kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat, (16/05/2025).


    Tim penyuluhan hukum dari Korwm 011/LW, Kakumrem 011/LW Kapten Chk Henry Pasaribu, S.A.P., S.H., dan 1 orang Staf Letda Chk Hafas Muzai, S.H.


    Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro.S.T. yang diwakili oleh Pasi Pers Kapten Inf Raswan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kami baik prajurit PNS maupun keluarga. pemahaman hukum yang baik akan menjadi bekal dalam menjalankan tugas sehari -hari menghindari pelanggaran serta menjadi warga negara yang taat hukum. Saya berharap seluruh anggota Kodim 0108 Agara mengikuti penyuluhan ini dengan baik dan serius manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya jika ada hal- hal yang belum dipahami mari kita tingkatkan kesadaran hukum sehingga kita dapat menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan patuh terhadap hukum.


    Pasi pers juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah, jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalau ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama.


    Dalam kesempatan ini.Kakumrem 011/LW Kapten Chk Henry Pasaribu, S.A.P., S.H mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja utamanya dalam bidang penegakan hukum, adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang -undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengeroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk)


    Ketua Tim Penyuluhan hukum Kakumrem 011/LW Kapten Chk Henry Pasaribu, S.A.P., S.H yang berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam Iskandar Muda 


    Sementara itu melengkapi penyuluhan Kakumrem 011/LW Kapten Chk Henry Pasaribu, S.A.P., S.H juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan