• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Di Duga PT. Mutiara Naga Indonesia (MNI) Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kawasan Hutan

    Metronewstv.co.id
    Monday, May 26, 2025, 18:52 WIB Last Updated 2025-05-26T11:52:53Z

    DUMAI - Perusahaan perkebunan kelapa sawit kini sangat Banyak Memakai Kawasan Hutan yang Belum Memiliki izin kawasan yang terbangun di dalam kawasan hutan Negara, salah satunya di duga  PT MNI yang  bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang Beralamat di perbatasan kabupaten Bengkalis dan kota Dumai Desa tanjung leban Jl Parit Purba,luas lahan di perkirakan kurang lebih 2000 hektar.


    Informasi tersebut di dapat dari Beberapa sumber Terpercaya oleh awak media pada hari sabtu (23/05/2025) di kota Dumai Riau.

    Dalam keterangan sumber tersebut ketua pengurus Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai,yaitu Bapak Rajali Hasibuan dalam keterangannya mengatakan memang benar PT MNI memakai kawasan Hutan Negara di perkirakan kurang lebih 2000 hektar yang sudah terbangun usaha kebun kelapa sawit di lahan tersebut,katanya Demikan.


    Namun pihak Perusahaan kurang respon dalam hal permasalahan perizinan kawasan yang belum mereka miliki saat ini,lanjutnya.


    Pihaknya Berencana akan Membawa permasalahan ini ke Ranah hukum dan akan menggugat di pengadilan dengan mengirimkan somasi atau peringatan kepada perusaahan tersebut,bahkan akan melaporkan kasus temuan ini ke satgas PKH pusat.


    Dalam keterangannya ke awak media kemarin akan menunggu etikat baik pihak Perusahaan dalam menyelesaikan perizinannya tersebut,karena kami sebagai lembaga konservasi lingkungan hidup Memang punya tugas menertibkan dan mendampingi serta bisa melaporkan perusaahan yang tidak taat dengan aturan dan yang melanggar peraturan tentang kawasan hutan.imbuhnya.


    Perusahaan tersebut telah melanggar undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 dan uu 18 tahun 2013 serta UUCK nomor 11 tahun 2020 ayat 110 A dan 110 B ,tentang izin berusaha yang terbangun di dalam  kawasan hutan serta denda administrasi,pungkasnya.


    Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp pihak perusahan yaitu Manager pekebunan inisial (Z) ,Namun sampai berita ini di terbitkan tidak bisa di hubungi dan tidak ada jawaban.


    ( Samosir Tim )

    Komentar

    Tampilkan