• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Pengurusan Dokumen Kependudukan Sekarang Jauh Lebih Mudah "LOKET PATEN

    Wednesday, May 7, 2025, 14:32 WIB Last Updated 2025-05-07T23:58:40Z

    DELI SERDANG - Saat ini Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan elektronik sudah tersedia di 9 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. 


    Dengan PATEN masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan di Kantor Camat sesuai domisili.


    Tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam. 


    Untuk mengimplementasikan Program Bupati Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelayanan administrasi kependudukan melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI) dan CTM (Cepat, Transparan dan Mudah). 


    Kepala Dinas Dukcapil melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) bahkan secara rutin berada di loket pelayanan Disdukcapil, menyapa pemohon, dan—yang terpenting—menyerahkan KTP‑el yang sudah tercetak kurang dari 3 jam sejak pendaftaran.


    “Kalau warga sudah meluangkan waktu ke sini, tugas kami memastikan mereka pulang membawa dokumen lengkap, tidak perlu melalui calo, tidak perlu menunggu berhari‑hari dan ingat semua Gratis," ujar Yan Darmawan kepada wartawan. Rabu (07/05/2025). 


    Melalui Program CTM  ( Cepat Transparan dan Mudah ) untuk instansi Pelayanan Publik.

    1. Isi formulir F1.02.

    2. Verifikasi data oleh petugas 

    3. Pencetakan KTP El oleh operator.

    4. Penyerahan langsung ke pemohon


    Masih kata Kabid Dafduk , semua pelayanan dilakukan sudah sesuai SOP dan untuk perubahan data tetap harus dilakukan Verifikasi dan Validasi data, jika sudah sesuai segera diproses dengan jangka waktu 3 hari kerja. 


    Kabid Dafduk juga menghimbau agar dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) jangan melalui Perantara/ Calo, masyarakat bisa hubungi langsung Nomor Layanan & Aduan yang telah disediakan :


    • 0813‑7085‑2000 (Umum)  

    • 0852‑6063‑8192 (KK, KTP‑el, KIA, Surat Pindah, SKTT)  

    • 0896‑3561‑8870 (Akta‑akta)  

    • 0813‑7530‑0135 (IKD)  

    • 0812‑6074‑5148 (Inovasi Pelayanan)


    Urus Sendiri Dokumen Anda (yang ada dalam satu Kartu Keluarga) Jangan melalui Calo/ Perantara.Semua Layanam Dokumen Kependudukan Melalui Loket Pelayanan GRATIS....


    (HTN) 

    Komentar

    Tampilkan