MUSI RAWAS – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Desa Sumber sari kecamatan sumber harta giat pembentukan koperasi merah putih yang bertempat di kantor Acara di mulai sekitar jam 09.30 wib sampai selesai ( 08/05 / 2025 )
Turut hadir Kepala desa, BPD, pendamping desa, kasih trantib perwakilan dari kecamatan, tim ahli dari kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda, perangkat desa serta segenap tamu undangan.
Kepala desa sumber sari Siswanto menyampaikan untuk semantara kita menjalankan instruksi presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi merah putih di tingkat desa kalau kegiatan apa selanjutnya itu akan di bahas di kemudian hari tentang apa saja yang akan dilakukan ataupun tugas tersebut.
Adapun harapan saya agar dengan terbentuknya koperasi merah putih ini dapat membantu perekonomian warga yang mana selama ini banyak warga yang meminjam uang ke rentenir dengan bunga yang tinggi tapi dengan adanya koperasi ini dapat beban masyarakat tutup kepala desa
( Guntur)