MUSI RAWAS- Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Kelingi mengikuti Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Selasa 15 Juli 2025. Diharapkan dengan adanya kegiatan maka masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Kelingi, Arafik Usman mengatakan bahwa menyambut baik dengan adanya kegiatan sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Dimana, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Lanjut, kata Arafik yang juga menjabat sebagai Kades Lubuk Tua ini bahwa kegiatan ini juga agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kemudian, sosialisasi ini juga wadah bagi Kades dan Perangkat Desa dan masyarakat agar mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta hak dan kewajiban masyarakat terkait peraturan tersebut.
Terlepas dari itu, kegiatan sosialisasi ini penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, taat hukum, dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik. Selain itu, sosialisasi juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Camat Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) A Rota juga menyambut baik dengan kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan perlindungan masyarakat.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mura yang telah hadir untuk ilmu dan materi dalam sosialisasi ini,”ucap Camat.
Selain itu, Sosialisasi ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, patuh terhadap aturan, dan mampu menyelesaikan masalah hukum dengan baik.
“Pada dasarnya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan, Pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum dan agar masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum,”ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) I Intelejen, Dedi Wijaya dalam materinya menyampaikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menyasar aparatur desa se-Kecamatan Muara Kelingi. Dimana, pentingnya peran aparatur desa dalam tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, melalui program Jaga Desa ini maka pihaknya ingin memastikan bahwa kepala desa (Kades) dan seluruh aparatur memahami ketentuan hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa (DD) agar tidak terjadi penyimpangan. Sehingga, salah satu upayanya dengan memberikan materi mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan, serta pedoman pengelolaan dana desa yang sesuai regulasi.
“Kami juga mengajak para kepala desa untuk aktif memanfaatkan platform jaga desa.kejaksaan.go.id dalam rangka pelaporan dan transparansi,”terangnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan program di desa masing-masing dan acara berjalan lancar dan selesai dengan sesi foto bersama.
( Guntur )