-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dewan Setujui APBD Merangin Tahun 2026 Sebesar Rp1,39 Triliun

    Sunday, November 30, 2025, 13:11 WIB Last Updated 2025-12-01T01:53:04Z
    MERANGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 menjadi APBD dengan total pendapatan sebesar Rp1,39 triliun.


    Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke IV Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Merangin pada Sabtu (29/11) malam yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Rivaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Fahmi.


    Jalannya Paripurna diawali dengan pembacaan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin, As'ari Elwakas, yang dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dewan.


    Pada akhirnya, semua mengerucut pada persetujuan APBD Merangin 2026 yang disepakati Rp1,39 Triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp1,48 Triliun


    Persetujuan itu disahkan setelah Ketua DPRD Rivaldi mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan, "Apakah RAPBD tahun 2026 ini dapat disetujui menjadi APBD tahun 2026?" yang disambut jawaban Setujui secara serentak.


    Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Merangin atas kesepakatan yang dicapai tepat waktu.


    "Semua ini dapat terwujud karena adanya itikad dan niat baik kita bersama, demi menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Merangin yang kita cintai," ujar Bupati M. Syukur.


    Ia juga mengakui adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja dari rancangan awal. Menurut Bupati, hal ini merupakan dampak dari turunnya alokasi transfer bantuan keuangan bersifat khusus bagi desa, kelurahan, dan kecamatan, yang juga dialami kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.


    "Kami menyadari sepenuhnya, apa yang telah dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 belum mampu memenuhi kebutuhan tuntutan masyarakat secara menyeluruh, karena keterbatasan kemampuan keuangan dan sumber daya yang kita miliki," tambahnya.


    Setelah penandatanganan dokumen kesepakatan, Bupati M. Syukur menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi.


    Sesuai Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dokumen tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Merangin berharap proses evaluasi Gubernur berjalan lancar, sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.


    (R munthe)

    Komentar

    Tampilkan