-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Akibat Perbuatan Tersangka Rugikan Negara 2,66 M Dirut PT( SAS) Di Tangkap

    Tuesday, December 30, 2025, 21:53 WIB Last Updated 2025-12-30T14:53:30Z





    PANGKALAN BALAI, MetroNewstv.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,67 miliar.diduga tersangka HP (49) memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT Selamat Anugerah Sriwijaya. Tersangka merupakan Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya.


    Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita S.H.,M.H.,melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Kushus Giovani S.H.,MH , telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbagsel dan Jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Selasa (30/12/25).


    "Atas Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka HP Selaku Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya di Lapas Kelas II A Kabupaten Banyuasin. Bahwa tersangka HP ini tidak melakukan pembayaran Pajak dan menyampaikan data yang tidak sesuai dari tahun 2019 samapai dengan Tahun 2020".Tegas Giovani Selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.


    Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin di dampingi oleh Kasi Pissus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin P Leo Jefri Candra S,S.H ketika melakukan jumpa Pers menerangkan bahwa Tersangka HP di duga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.


    " Tersangka HP di duga telah menerbitkan Faktur pajak Fiktif atau Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak Pidana tersebut menimbulkan kerugian pendapatan Negara ". Ungkap Erni Yusnita .


    Dalam tindakan nya tersangka melanggar Pasal 39 Ayat(1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pajak Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHP yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.


    Akibat perbuatan tersangka , total kerugian pada pendapatan Negara yaitu Rp 2.677.106.683,-(dua milyar enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).Kajari Banyuasin menegaskan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kasus tersangka secara lebih mendalam  (Alam).

    Komentar

    Tampilkan