(Pasnet ) Bok pendukung alat Jaringan Tersebut terlihat terpasang secara mencolok di tiang listrik Milik PLN,yang Berlokasi di Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten,Senin,(5/1/2026 )
Berdasarkan Pantawan Awak Media di Lapangan menunjukkan kabel jaringan internet serta perangkat pendukung lainnya terpasang rapi dan terbentang di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero).
Ironisnya, meski pemasangan Kabel Jaringan Tersebut terlihat jelas dan sudah berlangsung cukup lama, Namun Hingga Saat ini,Belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang maupun penertiban dari instansi terkait.
Saat tim investigasi menghubungi Langsung Pemilik Pengusaha jaringan Wifi Tersebut melalui Via telphon dirinya Mengatakan
"iya pa ini benar milik saya jenis jaringan Pasnet dan legalitasnya ada, dan saya akan cek di Gugel jaringan Pasnet tersebut, karena jaringan tersebut sudah boleh katanya di perjual belikan,"kata pengusaha wifi yang tak di ketahui namanya
Kondisi ini Pun Memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan tiang listrik PLN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran aturan. Bahkan Beberapa Warga setempat Menduga kuat jaringan WiFi tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas, baik dari sisi perizinan usaha, kerja sama dengan PLN, maupun izin pemanfaatan ruang publik.
“Sudah lama terpasang, tapi seolah dibiarkan. Kami heran, apakah memang kebal hukum atau ada pembiaran dari pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab ,” ujar salah Seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat di mintai keterangan oleh awak media,
Ia menegaskan Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pemasangan WiFi ilegal ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, Seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 dan Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,"Tegasnya
Berdasar kan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. perizinan berusaha berbasis risiko)
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risikonya.
Peraturan Menteri BUMN dan Aturan Internal PT PLN (Persero)
Perlu diketahui Tiang listrik Milik PLN Merupakan aset negara yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama resmi.
Penggunaan ilegal dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 385 KUHP (jika terbukti memanfaatkan aset negara tanpa hak untuk keuntungan pribadi).Selain melanggar hukum, pemasangan kabel internet secara sembarangan di tiang listrik juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.
Menanggapi hal ini Masyarakat Setempat Mendesak untuk segera ada Penertiban dan Transparansi Dari Pihak-Pihak terkait, seperti PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, Diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, dan Penertiban,Serta di minta untuk penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga mempertanyakan sikap PLN Selaku pemilik aset. Apakah pihak PLN telah memberikan izin resmi, atau justru terjadi pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik oleh jaringan WiFi yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait lainnya.
Akan Tetapi Media ini akan terus berupaya untuk Melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi dan kepastian hukum.
Dengan Peristiwa Terkait Masyarakat Berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tegas, tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban,keselamatan, serta wibawa hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Lebak Banten
(Iyank_Dian)






















