-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Kolaborasi Tiga Lembaga Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Dinsos Kepahiang TA 2024 ke Kejati Bengkulu

    Thursday, January 22, 2026, 21:17 WIB Last Updated 2026-01-22T14:19:24Z




    Kepahiang,– Realisasi sejumlah paket belanja pada Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2024 kini menjadi sorotan publik. Kolaborasi tiga lembaga, yakni Lembaga Burari, Lentera RI, dan BPAN Provinsi Bengkulu, memastikan akan melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.


    Lembaga Burari mengungkapkan, hasil penelusuran awal terhadap penggunaan anggaran Dinas Sosial Kepahiang TA 2024 menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


    Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada TA 2024 Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang merealisasikan berbagai jenis belanja dengan nilai yang cukup signifikan. Di antaranya belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp444 juta, belanja perjalanan dinas biasa Rp247,5 juta, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis sebesar Rp22,1 juta, serta belanja alat tulis kantor sebesar Rp115 juta.


    Selain itu, tercatat belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp150 juta, belanja pembayaran pajak dan pemeliharaan kendaraan sebesar Rp160,3 juta, belanja bahan cetak Rp153,8 juta, belanja makan dan minum jamuan tamu Rp62,1 juta, belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan Rp60 juta, serta belanja modal komputer lainnya sebesar Rp76 juta.


    Lembaga Burari menyebutkan bahwa seluruh item belanja tersebut secara administrasi dilaporkan telah selesai dilaksanakan. Namun, hasil pemantauan lapangan serta penelusuran dokumen awal menemukan sejumlah indikasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan peruntukan anggaran.


    “Dalam beberapa item belanja TA 2024, kami menemukan indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, baik terkait bentuk kegiatan, mekanisme pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban administrasinya,” ungkap perwakilan Lembaga Burari.


    Tak hanya menyoroti aspek teknis, Lembaga Burari bersama lembaga mitra juga menyoroti tata kelola kegiatan, termasuk keberadaan kepanitiaan atau pengelola kegiatan yang seharusnya dibentuk dalam setiap pelaksanaan kegiatan swakelola. Menurut mereka, kejelasan struktur pengelola menjadi hal krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.


    Sementara itu, Ketua BPAN Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan.

    “Lembaga Burari, Lentera RI, dan BPAN Provinsi Bengkulu, termasuk beberapa media yang tergabung, akan menyampaikan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Laporan tersebut juga akan ditembuskan langsung ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, serta Komisi Kejaksaan (Komjak),” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan