Ketiganya diperiksa atas dugaan mengutip atau menerima uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Ketiganya, kata Harli diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut selama dua hari sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Harli mengatakan tiga jaksa terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut atas adanya laporan masyarakat ke Kejati dan Kejagung. Ketiganya disebut menerima uang Rp 15 juta per kepala desa. "Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut," kata Harli Siregar kepada media ini, Jumat 23 Januari 2026.
Ketiga jaksa tersebut sudah dibawa ke Jakarta pada, Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Sudah diantar ke Kejagung kemarin," ujar sumber yang mengetahui penyerahan tiga jaksa itu.
Ketiga jaksa tersebut, kata Harli diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung. Adapun Kejati Sumut, ujar Harli akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa atau Apdesi Padang Lawas untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat tersebut.
Namun, sambung Harli, ia memastikan tuduhan terhadap ketiga jaksa tersebut tidak berkaitan dengan uang dari kegiatan bimbingan teknis pengelolan dana desa seperti yang selama ini terdengar. "Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa di Sumut tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis," ujarnya.
Terhadap laporan masyarakat tersebut, Kejati Sumut, sambung Harli, juga sedang mempelajari apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Sebab sehari sebelumnya, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
(Raja Hasibuan.)





