Kepahiang, 24 Februari 2026 — Jajaran Polres Kepahiang kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, Tim Elang Juvi Satreskrim berhasil meringkus seorang residivis pelaku curanmor, Senin (23/2/2026).
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, didampingi Kasat Reskrim Bintang Yuda Tama serta KBO Reskrim Suyatno. Dalam kesempatan itu, polisi memperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat kejahatan berupa kunci letter Y yang telah dimodifikasi.
Pelaku berinisial SA (30), diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Tim Elang Juvi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Dari catatan kepolisian, SA bukan pemain baru. Ia tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara. Sebelumnya, pelaku terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan serta satu kasus pencurian dengan pemberatan, dengan rentang waktu kejahatan sejak 2013 hingga 2022 di wilayah Rejang Lebong.
“Tim Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku di Desa Pekalongan. Pelaku ini merupakan residivis dengan empat kali kasus pencurian,” tegas Kapolres.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.55 WIB. Korban saat itu berangkat dari rumah menuju kediaman rekannya di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi BD 2257 GF. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan depan rumah.
Karena pemilik rumah tidak berada di tempat, korban kemudian bertemu tetangga yang mengajaknya masuk ke rumah untuk melihat ayam di bagian belakang. Sekitar lima menit berselang, korban berpamitan untuk pulang. Namun saat kembali ke depan rumah, sepeda motor miliknya telah raib.
Mendapat laporan tersebut, Tim Elang Juvi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Rejang Lebong. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku seorang diri tengah mengendarai sepeda motor korban di Jalan Raya Desa Pekalongan. Tanpa perlawanan berarti, SA berhasil diamankan beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi kejahatan serupa.
(Eva Susanti)






