Pasalnya,Gedung yang di peruntukan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus mematuhi Semua Aturan yang Berlaku Dan Memiliki PBG Guna memastikan Bangunan Terkait Memenuhi Standar Teknis Dan Ke amanan yang Di syaratkan
Kepada Wartawan Metronewstv.co.id,Salah Seorang Warga Desa muara yang enggan disebut namanya Mengatakan Keprihatinan nya akan kejadian hal ini bisa terjadi di kp harapan desa muara kecamatan Wanasalam,
"Saya Prihatin atas Pelaksanaan pembangunan gedung makan bergizi gratis ini karena tidak ada Berdiskusi dengan pihak warga sekitar apalagi izin izin nya diduga masih belum jelas,"kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya
Warga lain pun menyampaikan hal yang serupa bahwasannya Dari awal berdirinya pembangunan gedung MBG, di duga tidak memiliki izin lingkungan,tapi masih tetap beroprasi.hal ini tentu menjadi tanda tanya warga dan mereka pun merasa terganggu karna kerap kali kegiatan nya menimbulkan Suara Berisik,"di ungkapkan warga lainnya
Di tempat terpisah Pria yang di sapa Bayu Merupakan Asli penduduk warga kampung harapan,sekaligus Pegiat Sosial Control,ia Membenarkan bahwa Pembangunan MBG, Tersebut di duga tidak adanya izin lingkungan.padahal menurut Bayu ,izin lingkungan itu sangat lah penting.
"sebelum pembangunan MBG di dirikan,atau di bangun harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu.supaya warga terdekat tidak Bertanya Tanya,bahkan warga pun merasa terganggu,dengan suara bising.yang di sebabkan oleh kegiatan Gedung makan Bergizi Gratis (MBG),"ujar Bayu menambahkan
Masih kata bayu, izin lingkungan ini sangat penting.bahkan harus memiliki SPPL/UKL Sebagai bentuk tanggung jawab hukum,terhadap pengelolaan lingkungan.beberapa laporan menunjukan SPPG yang di duga belum memiliki izin lingkungan.dan ini jelas melanggar standar sanitasi dan tata kelola,
Oleh karenanya Sebagai masyarakat Setempat Bayu,berharap Tindakan nyata Dari Satgas MBG Dan dinas Lingkungan Agar Masalah ini bisa untuk segera ada solusinya
"Bahkan satpol PP kecamatan Wanasalam
Bisa dapat hadir langsung untuk menertibkan bangunan bangunan yang tidak berizin bila perlu tutup sementara kegiatan nya Karena Setiap bangunan yang menimbulkan aktivitas produksi apalagi berhubungan dengan limbah wajib memiliki izin lingkungan,"tegas nya,Bayu
Publik saat ini menantikan langkah tegas pemerintah kabupaten Lebak Untuk Segera menertibkan Bangunan yang diduga belum memenuhi syarat Hukum,Demi kepastian hukum,kenyamanan warga,Serta perlindungan Lingkungan hidup,
Hingga berita ini di publikasikan pihak pengelola gedung dapur MBG belum dapat di konfirmasi secara resmi terkait dugaan tidak adanya izin serta pengelolaan limbah dapur
(Ijong)

.jpg)



