Namun demikian bebasnya para pengusaha judi Gelper tersebut juga diduga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan hukum di wilayah Hukum Polres Rohul.
Pantauan awak media dilapangan pada hari Senin Tanggal 10/ 3/2026 di sebuah warung tempat meja Gelper yang berada di Jalan lintas pujud pasir pengaraian, tepatnya di depan Simpang Torganda,desa Limbah Tamiyang Kecamatan Tamusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam pantauan awak media ini sekitar kurang lebih JM 2 ada dua meja,Kurang lebih jarak nya 100 Meter. dilapangan saat itu terlihat beberapa masyarakat selaku pengunjung warung diduga tempat permainan judi tembak ikan-ikan tengah asyik lagi minum kopi.
Masih sekitar tempat mudus Gelanggang permainan judi Gelper, media ini coba konfirmasi sama warga sekitar tempat permainan judi tembak Ikan-ikan alias Gelper itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang dan akurat.
Sebutnya," masih buka dan meja Gelap ada Didalam pak, dikarenakan tukang jaga mejanya Gelper itu belum datang pungkasnya.
SEMENTARA lTU DARI ASIL PANTAUAN MEDIA METRONEWS.
TERUTAMA DI BULAN SUCI RAMADAN.
Dari sisi pandang,di saat masyarakat sedang menjalankan ibadah di bulan penuh berkah, praktik perjudian justru berlangsung tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)
Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat di beberapa media online yang ada di Rohul.
Walaupun selalu disoroti baik dari media online terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur di musimnya.
masyarakat Riau yang tidak mau di sebut namanya didalam media ini ,"Selalu Resah. Hal tersebut pemicunya.akibat lokasi lokasi Perjudian mesin tembak Ikan sudah mulai marak beroperasi kembali, di kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, juga para tokoh Agama dan masyarakat. Dikarenakan efek negatif yang dapat timbul.
Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat wilayah Provinsi Riau, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di Rohul masih beroperasi..?Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan Polda Polda di Pulau Sumatra, dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Riau, agar Polres polres dan Polsek jajaran, segera menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Riau.
untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah
Nahar





