Hal tersebut diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Syamsudin Hutagaol (71), seorang petani warga Sipintupintu, Desa Parik Sabungan, tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, peristiwa dugaan pengambilan besi terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah korban. Sebanyak 15 batang tiang besi disebut diambil secara paksa.
Berdasarkan isi surat yang beredar, dugaan peristiwa itu disebut melibatkan tiga personel Polsek Siborongborong yakni Aipda TH, Aibda RS, dan Briptu FS
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polri. Namun, meredupnya perkara tersebut justru kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berbagai pertanyaan pun muncul di tengah publik. Apakah perdamaian yang terjadi membuat seluruh proses berhenti, atau masih ada tindak lanjut hukum maupun internal kepolisian?
Dalam surat pernyataan tersebut, korban menyatakan telah menerima permintaan maaf dari pihak keluarga terduga dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai serta tidak melanjutkan laporan maupun proses penuntutan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, saat dikonfirmasi media pada Senin (25/05/2026) terkait adanya surat perdamaian tersebut, turut dimintai tanggapan mengenai apakah perkara ini akan berhenti sampai di sini sesuai isi surat tanpa adanya proses hukum lanjutan.
Melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Barimbing, pihak Polres Taput memberikan penjelasan bahwa ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut saat ini masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polres Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.
“Ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut kini masih menjalani Patsus di Propam Polres atas pelanggaran disiplin yang mereka lakukan,” ujar Kasi Humas
Polres Taput menyampaikan keterangan Kapolres.
Terkait laporan dari pihak pelapor di Propam, pihak kepolisian menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Soal laporan dari AN di Propam mereka sudah berdamai. Namun, walaupun sudah berdamai, pelanggaran disiplin bagi mereka bertiga tetap lanjut sehingga mereka di-Patsus,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sebagian pertanyaan publik mengenai tindak lanjut internal kepolisian, bahwa meskipun telah terjadi perdamaian antara para pihak, proses penanganan disiplin terhadap ketiga personel tetap berjalan di lingkungan internal Polri.
Sementara itu, masyarakat masih menanti kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, mengingat kasus ini sempat menjadi perhatian karena menyeret nama aparat penegak hukum.
(Edys lumbantoruan)






.jpg)



