Bantuan yang disalurkan berupa telur dan daging ayam atau sapi segar yang dilaksanakan serentak pada tanggal 11 Mei 2026. Program ini sesuai dengan Keputusan
Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/125/Kept/403.013/2026 tentang Orang Tua Asuh Balita
Stunting untuk Mewujudkan Generasi Magetan Berkualitas Kabupaten Magetan Tahun 2026
“Gerakan Anting Emas 2.0”.
Camat Karas Arief Prabowo Sukoco menjelaskan bahwa Program Anting Emas merupakan flagship program Kabupaten Magetan yang berbasis pada pendekatan orang tua asuh dan kolaborasi lintas sektor. Program ini tidak hanya fokus pada pemberian makanan tambahan protein hewani selama 90 hari, tetapi juga mengintegrasikan deteksi dini penyakit penyerta (seperti TB) serta melibatkan partisipasi aktif dari perusahaan swasta dan organisasi kemanusiaan. Program ini disalurkan secara door to door kepada penerima manfaat.
"Dengan diadakannya program ini diharapkan menghasilkan penurunan angka stunting yang signifikan, mendekati target zero stunting pada 2026" harap Arief.
Gerakan Anting Emas 2.0” diimplementasikan dengan pemberian donasi dari orang tua
asuh sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada
setiap sasaran balita stunting selama 3 (tiga) bulan, dan diserahkan kepada koordinator
orang tua asuh stunting kecamatan sebagaimana daftar yang tercantum dalam Keputusan
Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/125/Kept/403.013/2026 tentang Orang Tua Asuh Balita
Stunting untuk Mewujudkan Generasi Magetan Berkualitas Kabupaten Magetan Tahun
2026.
(Eva)






.jpg)



