Saat kejadian korban Siti Hawa tengah melintas menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Area Perkebunan Sawit. Tiba-tiba saja pelaku yang tak dikenal oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membuntuti korban. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku yang melihat korban jatuh, langsung merampas tas korban yang berisi 1 unit Handphone OPPO F5 Warna Putih. Usai mendapatkan tas korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban begitu saja.
" Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dimana akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone yang ditaksir kerugian korban mencapai 2,3 juta rupiah. Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana ” Papar AKP Ruswanto, Rabu (20/05/2026) Pukul 09.00 Wib.
Dilanjutkannya, kini pelaku beserta barang bukti sebuah tas, sebuah handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(Jailani)






.jpg)



