-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Maling atau garong sawit di kotim tertangkap basah.karena tertidur pulas setelah melakukan aksinya

    Tuesday, June 9, 2026, 08:28 WIB Last Updated 2026-06-09T01:28:50Z

    SAMPIT - Sebuah kasus duga,an pencurian buah sawit terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.09 juni 2026


    Di lokasi kejadian 08 juni 2026.petugas menemukan empat tumpukan tandan buah segar atau (TBS ).serta satu janjang buah sawit yang masih berada di bawah pohon. Total barang bukti yang diamankan mencapai.(61) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.620 kg./1,6 ton.


    Selain itu, petugas juga menyita dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian. dan seluruh barang bukti berasama pelaku di,amankan aparat setelah diduga mengambil sekitar 1.620kg. tandan buah segar atau (TBS). perkebunan dari area Estate.( PAGE PT WNL ).


    Jika pelaku terbukti melakukan aksi pencurian tersebut, maka pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp ( 5,650.) lima juta.enam ratus. lima puluh ribu rupiah.


    Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku melakukan aksi pencurian tersebut. Sampai tertidur pulas di sekitar lokasi kejadian setelah melakukan aksinya.


    Petugas yang melakukan penelusuran menemukan SS atau  pria tersebut bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian sawit.


    Saat ini,pelaku  masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak kepolisian.apabila pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pencurian Maka pelaku inisial .SS tersebut.


    Dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g. jonto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP/Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan."


    Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengajak warga untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.


    Perlu diketahui, sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih berstatus terduga.hingga adanya putusan pengadilan yang ber,kekuatan hukum tetap.


    ( JN )

    Komentar

    Tampilkan