-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    ‎Okum T Kasek SMPN 1 Babalan Indisipliner Langgar UU NO 20 tahun 2023 Dan PP No 94 tahun 2021.Sanksinya di Pecat

    Friday, June 12, 2026, 11:32 WIB Last Updated 2026-06-12T04:32:30Z

    LANGKAT- Sejak di gulirnya proyek Revitalisasi sekolah terdampak banjir tahun 2025 tingkat sekolah dasar dan menengah berdasarkan keputusan Direktur jenderal Pendidikan dasar dan menengah  Kementerian Pendidikan tahun tahun 2026 termasuk SMPN 1 Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan beberapa sekolah lainnya di zona 3T. 

    ‎Untuk SMPN 1 Babalan mendapat dana Revitalisasi sebesar Rp 3.193.000.000 untuk tiga ruang kelas Baru (RKB) diduga masih menggunakan material lama untuk rehab ruang kelas sedang RKB menggunakan barang baru namun di duga tidak berkualitas.

    ‎Untuk hal ini tim mencoba mendatangi sekolah beberapa kali dalam bulan Mei 2026 dan dalam seminggu di bulan Juni 2026 . Namun oknum T, SPd,MPd sebagai kepala sekolah indisipliner karena jarang ada di tempat,hal ini disampaikan oknum satpam kepada wartawan,Jumat(12/6/26). Terbukti setiap mau di konfirmasi dan langsung ke sekolah oknum T memang tidak ada di tempat 

    ‎Pada Mei 2026 saja oknum T.SPd,MPd  jarang ada di tempat kata Heri(40) warga Babalan .Heri membeberkan banyak yang mau dikonfrimasi terkait dana BOS dan program Revitalisas di SMPN 1 Babalan.Akibat sibuk mengurus material proyek Revitalisasi maka oknum T jarang ada di tempat bahkan ada beberapa guru menyesalkan sikap kepala sekolah yang alergi terhadap wartawan dan LSM,beber Heri.

    ‎Sementara Ahmad SH(38) Warga Babalan yang merupakan pengurus salah satu LSM Langkat ketika di konfirmasi Wartawan mengatakan oknum T, SPd tidak mematuhi UU No 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 94 tahun 2021 Tentang Disipilin Aparatur Sipil Negera

    ‎Lebih lanjut Ahmad menjelaskan 

    ‎Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Nomor 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (di-DO atau dipecat) karena pelanggaran disiplin masuk kerja jika, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

    ‎Dalam kesempatan tersebut Ahmad juga merinci sanksi Administratif dan ptongan tukangan kerja Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan turunan setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

    ‎Sanksi administratif bagi ASN yang terbukti indisipliner (melanggar disiplin) dibagi menjadi tiga tingkatan utama.

    ‎​Berikut adalah rincian tingkat sanksi administratif tersebut yakni .

    ‎​1. Sanksi Disiplin Ringan

    ‎​Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran dengan dampak negatif yang sifatnya lokal atau internal pada unit kerja.

    ‎​Teguran lisan

    ‎​Teguran tertulis

    ‎​Pernyataan tidak puas secara tertulis

    ‎​2.  Sanksi Disiplin Sedang

    ‎​Sanksi ini dijatuhkan jika pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

    ‎​Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar persentase tertentu (misalnya 25%) dengan durasi waktu tertentu (misalnya 6, 9, atau 12 bulan).

    ‎​3. Sanksi Disiplin Berat

    ‎​Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran fatal yang berdampak negatif pada negara atau pemerintah secara luas.

    ‎​Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,tutup Ahmad l.

    ‎Kepala sekolah SMPN 1 Babalan ketika hendak di konfirmasi sedang tidak masuk bertugas , menurut satpam penjaga Pos  gerbang  masuk SMPN 1 Babalan ,Kasek tidak masuk hari ini bahkan satpam tidak mengetahui sudah beberapa lama oknum T tidak masuk sebagai Kepala sekolah

    ‎(Adam)


    Komentar

    Tampilkan