Pelaku yang diamankan berinisial FM (28), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 18.10 WIB di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik warna putih merek Indomaret, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A31 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," kata IPTU Herawati. sabtu (6/6/26).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait," lanjutnya.
IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto UU NO. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 juncto UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa di Kabupaten Lampung Utara.
(Sukri)






.jpg)



