-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Warga Minta IP4T ( Inventarisasi, Penguasaan,Pemilikan, Penggunaan pemamfaatan Tanah) Diterapkan Sebelum Penataan Register 42 Sijaba

    Thursday, June 11, 2026, 15:03 WIB Last Updated 2026-06-11T08:03:17Z

     

    TAPUT --  Sejumlah warga Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, meminta pemerintah menerapkan mekanisme Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebelum melakukan pengambilalihan maupun penataan kawasan Hutan Register 42 Sijaba.

    Permintaan tersebut disampaikan warga dalam pertemuan yang digelar di lokasi lahan yang selama ini mereka usahai, Kamis (11/6/2026). Warga mengaku telah mengelola kawasan tersebut selama kurang lebih 15 tahun dan menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian keluarga.

    Pertemuan itu dihadiri Arsinius Sihombing (Op Gelora), Mananjung Silalahi (Op Tumaras Silalahi), Tagor Silalahi (Op Sanggam), Elen Sihombing dari Silait-lait, serta sejumlah warga lainnya.

    Mereka menyampaikan kekhawatiran atas penertiban kawasan Register 42 Sijaba yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Sebelumnya, pada Rabu (11/6/2026), pemerintah menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor ke kawasan tersebut. Kegiatan itu mendapat pengawalan Ketat aparat TNI dan Polri.

    Kawasan Register 42 Sijaba yang ditertibkan berada di wilayah Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, dengan luas sekitar 300 hektare.

    Kepala Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, sebelumnya menyatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap kawasan hutan yang telah diserahkan kepada pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014.

    Di sisi lain, masyarakat menyatakan lahan tersebut telah lama mereka manfaatkan untuk kegiatan pertanian. Berbagai tanaman produktif seperti jagung, pisang, cabai, dan sayur-mayur dibudidayakan di kawasan itu. Di beberapa lokasi juga terdapat bangunan sederhana yang digunakan warga untuk menunjang aktivitas pertanian.

    Menurut warga, sebelum dilakukan penataan atau penguasaan kawasan oleh pemerintah, seharusnya dilakukan terlebih dahulu pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut melalui mekanisme IP4T.

    Mereka mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/Menhut-II/2014, 17/PRT/M/2014, serta 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.

    Warga menilai regulasi tersebut memberikan ruang untuk dilakukan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, dan kajian terhadap penguasaan tanah yang telah lama diusahai masyarakat di dalam kawasan hutan.

    "Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat dalam proses pendataan serta verifikasi. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujar salah seorang warga.

    Masyarakat berharap penyelesaian persoalan Register 42 Sijaba dapat dilakukan secara transparan dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait tuntutan warga mengenai penerapan IP4T maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam penyelesaian status lahan Register 42 Sijaba.


    Edys lumbantoruan

    Komentar

    Tampilkan