• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kasus Pasar Induk Cureh Belum Tuntas, Cekli Tagih Pengembalian Rp120 Juta: Jika Tak Dikembalikan, Minta APH Bertindak

    Friday, July 24, 2026, 01:28 WIB Last Updated 2026-07-23T18:28:38Z

    BIREUEN – Polemik Pasar Induk Cureh hingga kini belum benar-benar berakhir. Meskipun telah dimediasi langsung oleh Bupati Bireuen, 

    H. Mukhlis, ST, terkait persoalan yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media, masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yakni pengembalian uang sebesar Rp120 juta yang diklaim telah diserahkan oleh pengelola pasar, Cekli.


    Menurut Cekli, persoalan bermula dari adanya permintaan tambahan pembayaran sebesar Rp5 juta setiap bulan di luar nilai kontrak resmi sebesar Rp20 juta per bulan. Ia menyebut praktik tersebut berlangsung selama dua tahun, yakni pada periode 2024–2025.


    Hasil mediasi bersama Bupati Bireuen, kata Cekli, menyimpulkan bahwa uang sebesar Rp120 juta tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk disetorkan ke kas daerah, karena menurut pengakuannya, uang itu diminta secara pribadi oleh PLT Kadisperindagkop , Julfikar, sedangkan Mantan Kadisperindagkop Bireuen diduga ikut terlibat mengunakan alasan  uang minum diluar kontrak


    Oleh karena itu, Cekli menegaskan bahwa uang tersebut harus dikembalikan kepada dirinya. Pasalnya, dana yang diserahkan itu merupakan hasil pinjaman kepada pihak lain sehingga menjadi beban yang harus ia tanggung.


    "Uang Rp120 juta itu bukan berasal dari keuntungan usaha, melainkan hasil pinjaman. Karena itu, uang tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut persoalan ini secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Cekli.


    Selain menunggu kepastian pengembalian dana, Cekli juga mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai pengelola Pasar Induk Cureh atas namanya, meskipun menurutnya hal tersebut telah diperintahkan oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST.


    Ia berharap seluruh persoalan dapat segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, termasuk pengembalian dana Rp120 juta yang dipersoalkan, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


    "Keadilan tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian menegakkan kebenaran. Jabatan boleh sementara, tetapi integritas akan dipertanggungjawabkan sepanjang masa." 


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan