Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Ditreskrimum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Dalam surat pengaduannya, organisasi masyarakat asli daerah Riau ini meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, termasuk dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan adanya lokasi penampungan di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta dugaan aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan operasional Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.
Ketua RMRB DPW Riau Putra Rezeky didampingi Badan Advocasi & Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB menyampaikan kepada media pada, (9/06/2026) bahwa seluruh informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana dan karenanya perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Serahkan Bukti Pendukung*
Laskar RMRB menyatakan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan tersebut.
Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar Jalan Kapur, Pekanbaru. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah perempuan dipekerjakan di Hotel.
Pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dan dinilai sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
*Minta Penyelidikan Profesional*
Ketua RMRB Provinsi Riau mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Tugas kami sebagai bagian dari masyarakat adalah menyampaikan informasi yang kami terima beserta bukti awal yang kami miliki. Seluruh dokumen, foto, video, dan rekaman telah kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Polda Riau," ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh anggota pada subbagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau dan akan menindaklanjutinya.
*Ruang Hak Jawab*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Box Informasi*
Yang Disampaikan Pelapor kepada Polda Riau:
1. Laporan pengaduan dugaan TPPO.
2. Dokumen dan kronologi yang menurut pelapor relevan.
3. Dokumentasi foto dan video.
4. Rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan, termasuk rekaman seorang tokoh masyarakat.
5. Permohonan agar penyidik melakukan penyelidikan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.
*Catatan Redaksi*
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.***
Raja Hasibuan.






.jpg)



