Rencana Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) untuk memberlakukan retribusi di Pasar Kering Bireuen dinilai belum tepat. Pasalnya, berbagai sarana dan prasarana dasar yang menjadi hak pedagang maupun masyarakat belum sepenuhnya tersedia, meskipun pasar tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi serupa juga masih dijumpai di sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Bireuen.
Hingga kini, pasar dinilai belum memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang aktivitas perdagangan. Jalan di dalam kawasan pasar masih berdebu dan belum layak, fasilitas penunjang belum lengkap, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya masih belum terpenuhi.
Dalam kondisi demikian, pemberlakuan retribusi dinilai perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Ajir, salah seorang pemilik toko di Pasar Bireuen Rabu (8/7/2026), mengatakan bahwa saat ini para pedagang masih berjuang mempertahankan usahanya di tengah kondisi pasar yang belum berkembang. Menurutnya, tidak semua barang dagangan laku setiap hari. Namun, dengan semangat dan harapan akan masa depan yang lebih baik, para pedagang tetap membuka usahanya meski harus menghadapi berbagai keterbatasan.
"Yang kami harapkan bukan hanya penarikan retribusi, tetapi perhatian pemerintah untuk melengkapi fasilitas pasar agar pembeli merasa nyaman datang berbelanja," ujarnya.
Menurut para pedagang, perhatian pemerintah seharusnya lebih difokuskan pada penyempurnaan infrastruktur pasar, mulai dari perbaikan jalan, kebersihan, drainase, keamanan, hingga fasilitas umum lainnya. Dengan tersedianya sarana yang layak, aktivitas perdagangan diyakini akan meningkat, jumlah pengunjung bertambah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar pun dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Kesadaran pedagang untuk membayar retribusi, kata mereka, akan tumbuh dengan sendirinya apabila pemerintah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya menyediakan pelayanan dan fasilitas yang memadai. Retribusi yang dipungut atas dasar pelayanan yang nyata akan mencerminkan hubungan yang adil antara pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif.
Para pedagang juga berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen di bawah kepemimpinan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST., dapat menghidupkan kembali Pasar Kering agar berkembang menjadi pusat ekonomi rakyat. Harapan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat pada masa kepemimpinan sebelumnya pasar tersebut sempat terbengkalai dan aktivitas perdagangan nyaris terhenti.
Memiliki Dasar Hukum
Secara hukum, pengenaan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi maupun badan. Dengan demikian, keberadaan pelayanan atau fasilitas merupakan syarat mendasar dalam pemungutan retribusi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa penyediaan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan yang menjadi dasar pemungutan retribusi.
Selain itu, besaran tarif dan tata cara pemungutan retribusi pasar juga harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah. Pada prinsipnya, retribusi dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, seperti pelataran, los, kios, kebersihan, keamanan, maupun fasilitas pendukung lainnya.
Apabila fasilitas tersebut belum tersedia atau belum memenuhi standar pelayanan yang semestinya, para pedagang berhak meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan dasar pelayanan atas retribusi yang akan dipungut. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Retribusi yang adil bukanlah beban bagi rakyat, melainkan wujud kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika pelayanan diberikan dengan baik, kesadaran untuk memenuhi kewajiban akan tumbuh dengan sendirinya.
Sebab hukum sejatinya hadir bukan untuk membebani, melainkan menghadirkan keadilan bagi semua."
( Hendra)






.jpg)



