• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Pensiun Mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Belum Dibayarkan, Era Era Hia Datangi Kemendagri

    Thursday, July 30, 2026, 19:39 WIB Last Updated 2026-07-30T12:39:00Z

    NIAS BARAT – Mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si., mendatangi Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk menyerahkan surat sekaligus menyampaikan persoalan belum diprosesnya pengusulan hak pensiun mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025.


    Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan Era Era Hia di bagian Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri, usulan pensiun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat disebut belum pernah diajukan atau dikirimkan ke pemerintah pusat.

    Langkah tersebut ditempuh setelah diketahui bahwa hak pensiun mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025 belum diusulkan, meskipun masa jabatan keduanya telah berakhir sejak tahun 2025.


    Dalam keterangan tertulisnya Kamis, 30/07/206), Dr. Era Era Hia menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses administrasi di lingkungan Pemkab Nias Barat. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri, dokumen pengusulan dari daerah ternyata belum diterima.


    Padahal, menurutnya, draf surat pengajuan telah disiapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Nias Barat sejak awal Juli 2026. Namun, hingga saat ini, surat tersebut disebut belum ditandatangani oleh Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, M.Si.


    “Semua administrasi yang menjadi kewajiban kami sudah terpenuhi. Kami juga sudah dua kali menyurati Bupati pada April dan Juni 2026, tetapi belum ada respons. Hak pensiun ini dilindungi oleh undang-undang, sehingga sangat disayangkan apabila prosesnya tertahan tanpa alasan yang jelas,” ujar Era Era Hia.


    Selain menyoroti persoalan hak pensiun, mantan Wakil Bupati Nias Barat itu juga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai pemindahan sejumlah barang dari Pendopo Wakil Bupati.


    Ia membantah tuduhan yang berkembang dan menegaskan bahwa proses pemindahan barang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan izin yang diberikan.


    Era Era Hia menjelaskan, menjelang berakhirnya masa jabatan pada awal tahun 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan pendataan inventaris oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Bidang Aset, Bagian Umum, Pengelola Barang, serta turut dihadiri oleh Bupati terpilih saat itu.


    Menurutnya, dalam proses pendataan tersebut, tim dan Bupati terpilih menyampaikan bahwa sejumlah barang telah mengalami penyusutan nilai. Barang-barang tersebut kemudian dinilai dapat dihapus dari daftar aset dan dapat diambil apabila diperlukan.


    Ia juga menyebut bahwa pemindahan barang tersebut diperkuat dengan adanya izin tertulis melalui pesan WhatsApp dari Bupati pada 20 Maret 2025.


    Sebelumnya, Era Era Hia mengaku telah mengajukan surat permohonan tertulis pada 4 Maret 2025 untuk membeli aset tersebut melalui mekanisme pelelangan resmi. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban dari Pemkab Nias Barat.


    Lebih lanjut, Era Era Hia mempertanyakan munculnya Laporan Hasil Verifikasi tertanggal 27 Februari 2026 serta Nota Dinas Inspektorat tertanggal 20 Juli 2026. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi karena dokumen tersebut diterbitkan setelah dirinya meninggalkan Pendopo Wakil Bupati sekitar satu setengah tahun sebelumnya.


    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak keberatan apabila aset tersebut harus dikembalikan demi tertib administrasi. Namun, Pemkab harus bertindak profesional dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sesuai arahan yang pernah disepakati, bukan justru menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk menahan proses pengusulan hak pensiun kami,” pungkasnya.


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan