• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Akibat Efek Narkotika Sabu, Berujung Tragis: Tindak Kekerasan dengan Senjata Tajam di Sampit

    Tuesday, August 11, 2026, 15:54 WIB Last Updated 2026-08-11T08:54:16Z

    SAMPIT - Seorang pria muda berinisial S (Suriansyah), yang diketahui tergabung dalam organisasi Generasi Antinarkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,


    Berakhir dengan tindakan yang mencoreng nama baik lembaga dan berujung pada kasus kekerasan berbahaya. Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.03 WIB dini hari.10 Agustus 2026

     

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Suriansyah awalnya diterima menjadi bagian dari Generasi Antinarkotika dan ditugaskan beroperasi di berbagai wilayah Sampit. Namun dalam pelaksanaannya, ia sering melakukan kesalahan kerja dan menerapkan praduga tidak berdasar terhadap warga tanpa didukung bukti yang kuat.

     

    Salah satu kejadian bermula saat S menuduh seorang warga perumahan di Gang Adat menjual narkotika jenis sabu. Saat ditanya pemilik rumah siapa sumber informasinya, S menyebut nama JANI namun tidak dapat menunjukkan bukti sahih. Merasa dituduh tanpa alasan jelas, korban pun marah dan melakukan pemukulan terhadap S karena tuduhan tersebut tidak berdasar.

     

    Tindakan Suriansyah ternyata bukan kali ini saja; ia berulang kali mendatangi warga dan pihak berwenang dengan dugaan yang lemah, seolah ingin menciptakan ketakutan di masyarakat. 


    Padahal ia seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Akibat kondisi yang diduga kuat di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, situasi memburuk hingga S menggunakan senjata tajam dan melukai korban secara tragis.

     

    Tindakan ini tidak hanya merugikan korban, namun juga sangat mencemari citra dan nama baik Generasi Antinarkotika yang sebenarnya bertujuan mulia.

     

    Masyarakat dan pihak terkait mendesak aparat penegak hukum—khususnya Kepolisian Resor Kotawaringin Timur—untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tersangka harus dijerat dengan pasal yang tepat terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam, serta ditindak tegas atas segala kelalaian dan penyalahgunaan peran yang dilakukan.

     

    Pihak berwenang diharapkan mengusut tuntas tanpa melibatkan nama pihak lain yangtidak berkaitan, agar kasus ini tidak meluas dan ketertiban serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Kotawaringin Timur, sebagaimana terlihat dalam foto dokumentasi pemeriksaan tersangka.

     

    (Karim)

    Komentar

    Tampilkan