KAUR - Surat permintaan silaturahmi dan hearing sudah dilayangkan seminggu lalu ke Polda Bengkulu oleh Forum Aktivis Bengkulu Bersatu FABB. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejumlah kasus besar yang dinilai sempat mandek penanganannya. Selasa, 11/8/2026.
Dedi Mulyadi selaku Koordinator Lapangan FABB mengatakan, dalam surat yang dilayangkan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, pihaknya meminta agar menghadirkan Dir Intel, Dir Reskrim, Direskrimsus dan pihak penyidik yang menangani kasus PHL PDAM.
Namun saat tiba di Polda sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan justru dibatasi. Selain itu, peserta hearing juga dilarang membawa handphone selama pertemuan berlangsung.
"Kedua, kita dilarang membawa handphone. Ini sudah jelas pertanda suara rakyat mulai dibungkam oleh pihak kekuasaan," kata Dedi.
Ia menegaskan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa yang hadir merupakan perwakilan dari 10 kabupaten kota. Tujuannya agar FABB dapat mendengarkan dan merekam hasil hearing terkait kasus-kasus yang hari ini mandek.
"Kita minta supremasi hukum di Provinsi Bengkulu ini tidak tebang pilih dan terbuka," tegas Dedi.
Ketua FABB Herman Lupti menyampaikan kekecewaannya atas tanggapan pihak Polda. "Kita mau mempertanyakan beberapa kasus hukum yang mandek yang mereka tangani selama ini. Insyaallah kedepan kami akan laporkan hal ini ke Mabes Polri dan juga ke Komisi 3 DPR RI supaya mereka tahu kebobrokan, ketidakprofesionalan penegak hukum yang ada di Provinsi Bengkulu ini," ujarnya.
Burmansyah, anggota FABB perwakilan Kabupaten Rejang Lebong, menilai Polda Bengkulu seolah-olah tidak siap menghadapi kedatangan mereka. Padahal jauh sebelum hari ini sudah menyurati secara resmi.
"Kita lihat pada tanggal 24 Agustus ke depan. Kita akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan Polda Bengkulu ini. Dan kita akan buktikan FABB ini tidak akan berhenti berjuang demi NKRI yang kita cintai ini," pungkas Burmansyah.
(NRP )









