Jakarta - Tingginya kasus kebakaran lahan di Sumsel membuat aktivis Lingkungan Dodi Saputra mendesak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Daerah di Sumatera Selatan mencabut izin korporasi yang sudah berulang melakukan pembakaran hutan dan penagihan tanggung jawab lingkungan kepada korporasi nakal."(23/08/26).
Aktivis Lingkungan dan Pemuda Sumsel, Dodi Saputra menjelaskan, dalam data WALHI yang dihimpun diseluruh Indonesia untuk Wilayah Riau ada 15 perusahaan yang terbakar konsesinya, wilayah Sumsel 65 titik api konsesi dan diantaranya ada 32 KHG/Kesatuan Hidrologis Gambut, Wilayah Kalteng ada 5 konsesi dan 4 perusahaan yang diantaranya juga ada banyak titik api lainnya.
"Total ada 95 Perusahaan terindikasi ada titik api di konsesinya," tegasnya
Ia menambahkan, kejahatan lingkungan karhutla ini sebenarnya sudah menjadi kasus berulang yang merugikan masyarakat dan juga menjadi preseden buruk pemangku kebijakan dalam penanganan Karhutla.
"Kejadian berulang dari tahun ke tahun sejak 2015 sampai 2026," ujarnya.
Dodi menambahkan, Gubernur Sumsel dan kepala daerah di Sumsel harus berani tindak tegas korporasi yang kedapatan melakukan pembakaran hutan secara sengaja dan berulang. Khususnya wilayah Sumsel merupakan salah satu titik api yang terbanyak dan Sumsel menjadi lumbung asap yang mengganggu kesehatan masyarakat.
"Mitigasi dan penanganan yang lambat serta tidak ada tindakan hukum yang tegas kepada korporasi ini dinilai menjadi catatan dan dosa lingkungan pemangku kebijakan yang ada di Sumsel. ATR/BPN Sumsel sebenarnya juga harus ikut terjun karena kawasan titik api tidak hanya di kawasan hutan tetapi juga berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain)," tegasnya
Harusnya lanjut Dodi, pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumsel Herman Deru dan kepala daerah di Sumsel tidak tunduk kepada korporasi. Kasus berulang ini sebenarnya bisa menjadi dasar adanya tindakan tegas yakni pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab kepada korporasi yang tidak taat aturan.
"Dari sisi kemanusiaan tentunya pemadaman api menjadi prioritas yang harus dilakukan pemerintah. Tetapi, harus diikuti secara paralel dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur agar karhutla tidak hanya menjadi masalah tahunan yang sepertinya utopis untuk diselesaikan. Kebakaran di lahan gambut ini berbeda sebab api bisa saja padam tetapi asapnya belum tentu berhenti karena yang terbakar dibagian gambut dalam." Ketusnya.
Ia menambahkan, harus adanya evaluasi menyeluruh terkait perizinan perusahaan baik itu sawit maupun PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Tindakan hukum tegas harusnya tidak hanya untuk aktor lapangan saja tetapi Gubernur Sumsel dan kepala daerah di Sumsel harus berani mengungkap siapa aktor intelektual yang menyebabkan Sumatera Selatan Darurat Asap. (Red).




%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









