Rosid mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan ASDP dan mendapatkan penjelasan mengenai prosedur serta SOP bagi pedagang asongan yang menjadi mitra resmi di Pelabuhan Merak.
Salah satu ketentuan yang disampaikan yakni kewajiban penggunaan rompi identitas bagi pedagang. Berdasarkan penjelasan yang diterima, rompi tersebut diperoleh dengan sistem cicilan selama enam bulan dengan nilai Rp306 ribu. Sementara informasi yang beredar di media sosial menyebutkan angka Rp650 ribu.
“Setelah kami klarifikasi, ternyata informasi Rp650 ribu tersebut bukan berasal dari anggota pedagang asongan yang berada di bawah naungan ASDP Cabang Merak,” ujar Rosid.
Ia menegaskan, LBH KKPMP mendukung upaya penataan dan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak selama dilaksanakan sesuai SOP dan tetap memperhatikan kepentingan mitra dagang resmi.
Sementara itu, ASDP sebelumnya menegaskan bahwa penataan Pelabuhan Merak dilakukan untuk menciptakan kawasan yang aman, tertib dan nyaman.
Pedagang yang merupakan mitra resmi tetap diberikan ruang untuk beraktivitas sesuai identitas dan zonasi yang telah ditentukan.
Rosid berharap seluruh pedagang maupun pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga penataan berjalan kondusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









