Pada 16 Juli 2026, penghibah resmi melayangkan surat laporan kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Barat terkait pembangunan RSUD Cerah Medika. Namun hingga kini, laporan itu tidak membuahkan hasil. Memang, pada 28 Juli 2026, Komisi II DPRD sempat memanggil PPK dan Plt Kadis Kesehatan. Tetapi, pemanggilan tersebut tidak lebih dari formalitas tanpa tindak lanjut nyata.
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Nias Barat pada Selasa, 4 Agustus 2026, jawaban yang muncul hanyalah: “masih dalam proses.” Pernyataan ini justru mempertegas kesan bahwa DPRD bergerak lamban, seolah menunda-nunda tanggung jawab mereka terhadap aspirasi rakyat.
Masyarakat jelas mengharapkan DPRD tidak berhenti pada rapat meja atau jawaban normatif, melainkan segera turun langsung ke lokasi pembangunan RSUD Cerah Medika. Apalagi, proyek yang diduga sudah habis masa kontraknya masih terus dikerjakan, dijaga ketat oleh petugas, dan menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi serta akuntabilitas.
Jika DPRD Nias Barat terus bersembunyi di balik kata “proses”, maka citra lembaga ini akan semakin runtuh. DPRD harus membuktikan bahwa mereka bukan sekadar simbol wakil rakyat, melainkan benar-benar hadir membela kepentingan masyarakat. Tanpa tindakan nyata, kepercayaan publik akan terkikis habis.
(Utema Gulo)







