Marten Konjol Dalam spanduk berukuran besar tersebut dicantumkan sejumlah nomor putusan pengadilan, yaitu:
1. Putusan PN Sorong No. 20/Pdt.G/2011/PN-Sorong Tahun 2011
2. Putusan PN Sorong No. 19/Pdt.G/2012/PN-Srg Tahun 2012
3. Putusan PN Sorong No. /Pdt.G/2022/PN-Srg Tahun 2022
4. Putusan PN Sorong No. 69/Pdt.G/2021/PN.Sor
5. Putusan PT Jayapura No. 56/Pdt/2022/PT.JAP
"Dengan Hasil Keputusan Pengadilan, Maka Kami Keluarga Besar Kondjol Mengharapkan Kepada Siapa Pun Untuk Tidak Membangun Di Atas Kawasan Tersebut"
Demikian bunyi pernyataan dalam spanduk tersebut, Ujar Marten Konjol.
Perwakilan Keluarga Besar Kondjol menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aktivitas pembangunan dan klaim sepihak di atas lahan yang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati proses hukum. Oleh karena itu kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah ini sampai ada kepastian hukum," ujar perwakilan Keluarga Besar Kondjol di lokasi.
Pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, BPN, dan Aparat Penegak Hukum untuk ikut mengawasi kawasan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.
"Kami Keluarga Besar Kondjol tidak anti pembangunan. Yang kami minta ada pengakuan secara hukum yang berlaku tentang siapa pemilik tanah ini. Kami berharap pemerintah membantu menyelesaikan sengketa tanah tersebut antara kedua belah pihak," tambahnya.
Pemasangan spanduk ini disaksikan oleh sejumlah warga dan berjalan dengan tertib.
(Moy)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









