• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dana Desa Maufa Rp1,3 Miliar Lebih Dipertanyakan, Segera Dilaporkan ke APH

    Metronewstv.co.id
    Monday, August 10, 2026, 19:46 WIB Last Updated 2026-08-10T12:50:17Z

    Caption: Ilustrasi foto dugaan korupsi dana desa
    SIMUK, NIAS SELATAN – Dugaan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Maufa, Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 dipertanyakan karena muncul dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dengan pelaksanaan di lapangan.


    Informasi tersebut diterima redaksi Metronewstv.co.id dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebutkan, terdapat sejumlah item kegiatan yang perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait realisasi pekerjaan, pengadaan barang, serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa.


    Sorotan tersebut juga menyentuh aspek transparansi pemerintahan desa. Warga mempertanyakan pelaksanaan musyawarah desa serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam penyusunan perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran.


    Berdasarkan data kegiatan yang dihimpun, sejumlah anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

    TA 2020

    • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp30.000.000
    • Dukungan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN: Rp183.287.500
    • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Desa: Rp15.851.900

    TA 2021

    • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp50.000.000
    • Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa: Rp110.000.000
    • Penyediaan Sarana/Aset Perkantoran: Rp63.000.000

    TA 2022

    • Penyediaan Sarana/Aset Perkantoran: Rp33.000.000
    • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga: Rp18.300.000
    • Peningkatan Produksi Peternakan: Rp104.000.000

    TA 2023

    • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp146.302.427
    • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga: Rp12.000.000
    • Penyediaan Sarana/Aset Perkantoran: Rp12.600.000

    TA 2024

    • Penyediaan Sarana/Aset Perkantoran: Rp53.450.000
    • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga: Rp21.125.000
    • Pembangunan/Rehabilitasi Monumen/Gapura/Batas Desa: Rp37.800.000
    • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Rp71.140.000
    • Peningkatan Produksi Peternakan: Rp137.162.500

    TA 2025

    • Poster/Baliho Informasi APBDes dan LPJ: Rp23.300.000
    • Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Jamban/MCK Umum: Rp15.122.500
    • Penyediaan Sarana/Aset Perkantoran: Rp13.500.000
    • Peningkatan Produksi Peternakan: Rp61.400.000
    • Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan): Rp18.055.000
    • Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi: Rp18.250.000

    Dari daftar tersebut, warga meminta agar seluruh kegiatan tidak hanya dilihat berdasarkan angka dalam dokumen, tetapi juga diverifikasi dengan kondisi fisik dan bukti pertanggungjawaban di lapangan.


    Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Metronewstv.co.id telah menghubungi Kepala Desa Maufa berinisial SF melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait sejumlah item anggaran tersebut.


    Konfirmasi diarahkan pada beberapa hal, di antaranya realisasi pembangunan jalan desa pada 2020, 2021, 2023 dan 2024; program RTLH GAKIN 2020; pengadaan sarana/aset perkantoran; sarana kepemudaan dan olahraga; program peningkatan produksi peternakan; pembangunan monumen/gapura/batas desa; serta sejumlah kegiatan TA 2025.


    Selain itu, media juga meminta klarifikasi mengenai dugaan markup, pelaksanaan musyawarah desa, keterlibatan masyarakat, serta transparansi informasi APBDes dan realisasi anggaran.


    Menanggapi konfirmasi tersebut, Kades SF menyampaikan adanya koreksi terhadap pemberitaan, khususnya terkait kegiatan Tahun Anggaran 2025.


    “Sedikit klarifikasi pak,” tulis SF.


    Ia kemudian menyebut adanya PMK Nomor 81 Tahun 2025


    Dalam percakapan WhatsApp, Kades SF juga menyatakan bahwa informasi yang dikonfirmasi media “tidak benar”. Ketika wartawan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai item mana yang dinilai tidak benar, Kades SF menjawab akan memberikan penjelasan melalui telepon.


    Namun hingga naskah ini disusun, belum diterima penjelasan substantif secara tertulis maupun klarifikasi lanjutan mengenai masing-masing item anggaran yang dipertanyakan.


    Sejumlah warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah antara pihak desa dan masyarakat. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Dana Desa Maufa.


    Warga juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


    “Kalau memang seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan, silakan dibuka secara transparan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” demikian harapan warga.


    Tim media juga disebut tengah mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk data anggaran dan dokumentasi, sebagai bahan verifikasi lebih lanjut.


    Apabila data dan bukti yang diperoleh memenuhi unsur untuk dilaporkan, informasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Media Metronewstv.co.id menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan, termasuk potensi kerugian negara, merupakan kewenangan aparat pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan hasil audit serta alat bukti yang sah.


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan