• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Warga Desa Sukamaju Mohili Soroti Penggunaan Mobil Operasional Desa, Minta Klarifikasi dan Transparansi

    Monday, August 10, 2026, 20:34 WIB Last Updated 2026-08-10T13:34:26Z

    NIAS SELATAN — Senin (10/08/2026) Pengelolaan aset desa di Desa Sukamaju Mohili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan warga. Kali ini, perhatian tertuju pada penggunaan sebuah mobil operasional yang disebut berkaitan dengan aset desa dan/atau kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


    Warga mempertanyakan status kendaraan, sumber anggaran pengadaannya, peruntukan, hingga mekanisme pemanfaatannya. Mereka meminta Pemerintah Desa Sukamaju Mohili dan pengelola BUMDes membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


    Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sorotan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan mengenai pengelolaan aset desa.


    «“Sebagai warga, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan transparansi pengelolaan aset desa,” ujar warga tersebut.»


    Pertanyakan Fungsi dan Pemanfaatan Kendaraan


    Salah satu persoalan yang dipertanyakan warga adalah dugaan penggunaan kendaraan yang lebih sering terlihat untuk kepentingan pribadi Ketua BUMDes dibandingkan untuk mendukung kegiatan usaha BUMDes maupun pelayanan kepada masyarakat.


    Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Hingga berita ini disusun, belum ada dokumen atau keterangan resmi dari Pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.


    Karena itu, diperlukan klarifikasi mengenai siapa pengguna kendaraan, dalam kapasitas apa kendaraan digunakan, serta apakah setiap penggunaan telah dicatat dan memiliki dasar yang jelas.


    Warga setidaknya meminta penjelasan mengenai enam hal penting:


    1. Status dan sumber anggaran pengadaan kendaraan, termasuk apakah berasal dari Dana Desa, penyertaan modal BUMDes, atau sumber anggaran lainnya.

    2. Pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan, dan penggunaan kendaraan.

    3. Fungsi resmi kendaraan, apakah sebagai kendaraan operasional Pemerintah Desa, aset BUMDes, atau diperuntukkan bagi kegiatan tertentu.

    4. Sistem pencatatan penggunaan kendaraan, termasuk siapa yang menggunakan, tujuan penggunaan, serta biaya operasional dan pemeliharaannya.

    5. Manfaat kendaraan bagi masyarakat, khususnya kontribusinya terhadap pelayanan publik atau peningkatan kegiatan ekonomi desa.

    6. Dasar penggunaan untuk kepentingan pribadi, apabila memang pernah digunakan di luar kepentingan desa atau BUMDes.


    Isu Pengelolaan Aset Perlu Dibuka Secara Terang


    Sorotan warga menjadi penting karena aset yang berasal dari anggaran publik pada prinsipnya tidak boleh kehilangan kejelasan mengenai status, peruntukan, dan pertanggungjawabannya.


    Apabila kendaraan tersebut memang merupakan aset desa, masyarakat berkepentingan mengetahui bagaimana aset tersebut dicatat, siapa yang diberikan kewenangan untuk menggunakannya, serta bagaimana biaya operasional dan pemeliharaannya dibebankan.


    Sebaliknya, apabila kendaraan tersebut merupakan aset BUMDes, perlu dijelaskan dasar kepemilikannya, hubungan kendaraan dengan kegiatan usaha BUMDes, serta mekanisme pengelolaannya.


    Kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan maupun persepsi bahwa aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


    Dugaan Hubungan Keluarga Juga Dipertanyakan


    Selain penggunaan kendaraan, warga juga menyoroti informasi mengenai pihak yang disebut mengelola kendaraan tersebut dan dikaitkan dengan keluarga mantan kepala desa.


    Di sisi lain, terdapat informasi mengenai perubahan kepemimpinan di Desa Sukamaju Mohili, termasuk adanya kepala sekolah yang disebut merangkap sebagai kepala desa.


    Namun, hubungan keluarga, status pengelolaan kendaraan, maupun dugaan rangkap jabatan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut. Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.


    Dalam konteks jurnalistik, informasi warga tersebut ditempatkan sebagai bahan konfirmasi dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai adanya penyalahgunaan aset.


    Masyarakat Minta Pengawasan Pemerintah


    Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai perdebatan di tingkat desa. Mereka meminta instansi terkait melakukan pembinaan dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap status serta penggunaan kendaraan tersebut.


    Camat Gomo diharapkan dapat meminta Pemerintah Desa Sukamaju Mohili memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan pemanfaatan kendaraan.


    Demikian pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dinilai memiliki peran penting untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan.


    Warga juga meminta perhatian pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nakhe dan Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, agar persoalan pengelolaan aset desa mendapat perhatian apabila ditemukan indikasi ketidaktertiban administrasi maupun persoalan lainnya.


    Transparansi Menjadi Kunci


    Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata keberadaan sebuah kendaraan, melainkan bagaimana aset yang dikaitkan dengan kepentingan desa tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.


    Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk mendukung kegiatan BUMDes dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka fungsi, laporan penggunaan, serta manfaatnya.


    Sebaliknya, jika ditemukan penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau prosedur, mekanisme pemeriksaan dan pembinaan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pj. Kepala Desa Sukamaju Mohili, pengurus BUMDes, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi warga mengenai status dan penggunaan kendaraan tersebut.


    Konfirmasi resmi tetap diperlukan untuk memastikan sumber pengadaan, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, pihak yang bertanggung jawab, serta manfaat kendaraan bagi masyarakat.


    Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan aset desa. Namun, pihak yang menjadi sorotan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta sebenarnya.


    Dengan demikian, publik kini menunggu penjelasan resmi: milik siapa kendaraan tersebut, dari mana sumber pengadaannya, untuk apa diperuntukkan, siapa yang menguasai penggunaannya, dan sejauh mana aset tersebut telah memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukamaju Mohili.

    Komentar

    Tampilkan