• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Intervensi Proyek DAK Sekolah, Kades Wesey Bantah Minta Pekerjaan

    Thursday, August 20, 2026, 13:01 WIB Last Updated 2026-08-20T06:01:48Z

    MALAKA — Dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan mes guru di Desa Wesey, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, menjadi sorotan. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026, bukan Dana Desa.


    Kepala sekolah mengaku tidak nyaman setelah Kepala Desa Wesey disebut datang dan meminta agar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak tertentu, sementara proses pembentukan panitia dan kelengkapan administrasi proyek masih berlangsung.


    “Saya rasa tidak nyaman karena kades datang minta untuk kerja, sementara kita masih dalam tahap proses panitia dan belum di-upload semua persyaratan, termasuk berita acara penyerahan sertifikat tanah. Kalau model begini, biar bantuan itu dibatalkan saja. Saya tidak mau nanti ada masalah. Saya dari Besikama datang untuk membangun, tapi kalau kepala desa caranya seperti ini saya mau ambil keputusan juga ragu,” ujar Lius ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2026).


    Lius menegaskan, pihak sekolah masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, ia khawatir adanya intervensi sejak awal justru dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan proyek.


    Kepala Desa Wesey membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan pertemuannya dengan kepala sekolah bukan untuk meminta pekerjaan, melainkan berkaitan dengan administrasi tanah sekolah.


    “Saya ketemu kepala sekolah karena mereka minta untuk tanda tangan berita acara penyerahan tanah, bukan minta kerja,” ujarnya.


    Meski demikian, perbedaan keterangan tersebut perlu diperjelas melalui dokumen dan mekanisme pelaksanaan proyek yang sebenarnya.


    Proyek yang bersumber dari DAK/APBN merupakan kegiatan pemerintah yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kepala desa tidak otomatis memiliki kewenangan untuk menjadi kontraktor atau mengambil alih pekerjaan hanya karena proyek tersebut berada di wilayah desanya.


    Karena itu, publik perlu mengetahui siapa pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah terdapat pihak yang memiliki hubungan kepentingan dalam proyek tersebut.


    Persoalan ini juga menjadi perhatian karena sekolah membutuhkan rehabilitasi dan pembangunan mes guru. Jangan sampai tarik-menarik kepentingan justru menghambat bantuan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan.


    Pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan dugaan intervensi maupun konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran negara.


    (Fabianus Bria)

    Komentar

    Tampilkan