
![]() |
Kapolresta Delis Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI bersama Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry W SIK, pada Rabu (5/8/2026) menjelaskan kepada awak media terkait kronologi peristiwa.
Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 wib , tersangka RF mengetuk pintu rumah korban, lalu korban membuka pintu dan tersangka RF mengatakan kepada korban untuk meminjam uang sebanyak Rp 50 juta, namun korban menolak karena tak memiliki uang.
Selanjutnya RF memukul korban dan mengancam korban dengan pisau yang dibawa pelaku. Korban menjerit sehingga pelaku panik dan menikam leher korban. Seketika itu juga korban terjatuh dan tewas bersimbah darah. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan mengambil anting-anting milik korban seberat 2 gram jika di uangkan berkisar Rp 3 juta.
"Pelaku meminjam uang kepada korban karena pelaku terlilit hutang." ucap Kombes Hendria.
Sebelum kejadian peristiwa pembunuhan itu, pelaku sudah pernah meminjam uang korban dan korban memberikannya, dan pelaku sudah membayar lunas.
"Korban dan pelaku bertetangga dan saling kenal sering berinteraksi. Dalam aksinya itu, pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban takut," ujar Kapolresta Deli Serdang.
Terkait rekaman CCTV dari rumah pelaku mengarah ke lokasi parkir depan rumah korban yang selama ini menjadi lokasi parkir mobil milik pelaku, Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSI mengatakan CCTV dinonaktifkan pelaku 11 hari sebelum kejadian.
Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, pasca persitiwa itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
"Saat pelaku diperiksa sebagai saksi masih datang dan terkesan gugup dan gelagapan, namun di hari berikutnya pelaku menghilang sehingga menimbulkan kecurigaan." jelas Kapolresta.
Kecurigaan itu diperkuat karena pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun aksinya tercium petugas dan pelaku berhasil diamankan Team Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai) - Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026).
Ditambahkan Kapolresta Deli Serdang, setiap anggota yang melakukan tindakan pidana atau terlibat narkoba pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 jo pasal 459 ayat (3) subsidair 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas Kapolresta Deli Serdang.
(HTN)








