• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Sangat Disayangkan, Anak di Bawah Umur Mulai Terlihat Mengemis di Bireuen: Cerminan Persoalan Sosial yang Harus Segera Ditangani

    Thursday, August 6, 2026, 15:37 WIB Last Updated 2026-08-06T08:37:58Z

    BIREUEN – Fenomena anak-anak di bawah umur yang mulai terlihat meminta sedekah di sejumlah titik di Kabupaten Bireuen menjadi perhatian serius masyarakat. Pemandangan yang terpantau pada Kamis (6/8/2026) tersebut tidak hanya menggugah rasa iba, tetapi juga memunculkan keprihatinan mendalam terhadap perlindungan hak-hak anak.


    Anak-anak yang seharusnya menikmati masa bermain, belajar, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, justru tampak berada di jalanan untuk meminta belas kasihan para pengguna jalan dan masyarakat. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama, baik dari keluarga, pemerintah, maupun seluruh elemen masyarakat.


    Dalam ajaran Islam, anak merupakan amanah yang dititipkan Allah SWT kepada orang tua untuk dijaga, dididik, dipenuhi kebutuhan hidupnya, serta dibimbing menjadi generasi yang berakhlak mulia. Oleh karena itu, menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh uang dengan cara meminta-minta merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.


    Islam menegaskan bahwa kewajiban mencari nafkah berada di pundak orang tua, khususnya ayah atau wali yang sah. Anak yang belum baligh tidak dibebankan kewajiban mencari penghasilan. Sebaliknya, mereka berhak memperoleh perlindungan, kasih sayang, pendidikan, makanan, pakaian, tempat tinggal yang layak, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.


    Membiarkan anak terlantar hingga harus berada di jalanan untuk meminta sedekah merupakan bentuk kelalaian yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Lebih jauh lagi, apabila anak sengaja disuruh, dipaksa, atau dimanfaatkan untuk membangkitkan rasa iba masyarakat demi memperoleh uang, maka tindakan tersebut termasuk bentuk eksploitasi yang hukumnya haram.


    Praktik demikian bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam (Maqasid al-Syari'ah), khususnya dalam menjaga jiwa (Hifz al-Nafs) dan menjaga keturunan serta kehormatan anak (Hifz al-Nasl). Anak bukanlah alat untuk mencari keuntungan ekonomi, melainkan amanah yang wajib dipelihara dan dimuliakan.


    Selain bertentangan dengan ajaran agama, eksploitasi anak untuk mengemis juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.


    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, maupun terlibat dalam eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I.


    Sementara itu, Pasal 88 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi anak demi keuntungan ekonomi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.


    Selain UU Perlindungan Anak, ketentuan serupa juga dapat dikenakan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 301 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja membiarkan atau memanfaatkan seseorang, termasuk anak, dalam kondisi tidak berdaya untuk mengemis. Dalam KUHP Nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perlindungan terhadap anak semakin diperkuat dengan pengaturan yang memberikan sanksi lebih tegas terhadap berbagai bentuk eksploitasi.


    Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang melarang aktivitas mengemis di ruang publik, termasuk membawa anak-anak ke persimpangan jalan, pasar, maupun lokasi keramaian. Penegakan aturan tersebut umumnya dilakukan melalui operasi penertiban oleh Satpol PP yang disertai pembinaan dan rehabilitasi sosial.


    Fenomena ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kemiskinan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Anak-anak membutuhkan pendidikan, kasih sayang, perlindungan, dan lingkungan yang sehat agar kelak mampu menjadi pribadi yang mandiri dan berdaya saing.


    Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Apabila menemukan dugaan adanya eksploitasi anak untuk mengemis, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun instansi terkait agar dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Semangat membantu sesama tetap merupakan nilai yang mulia. Namun, bantuan yang diberikan hendaknya disalurkan melalui lembaga sosial, panti asuhan, badan amil zakat, atau program pemberdayaan yang tepat sasaran sehingga tidak secara tidak langsung mendorong praktik eksploitasi terhadap anak.


    "Anak-anak bukanlah pencari nafkah bagi orang dewasa. Mereka adalah titipan Tuhan yang harus dijaga, dididik, dan diberi harapan. Bangsa yang besar bukan hanya dinilai dari kemajuan ekonominya, tetapi juga dari cara ia melindungi anak-anaknya. Sebab, setiap senyum anak yang terselamatkan adalah investasi bagi masa depan negeri."


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan