• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Jalan Lintas Lubuk Basung–Bukittinggi di Sungai Landia Parah Diterjang Longsor, 12 Titik Rusak Belum Disentuh Perbaikan Sejak 2025

    Wednesday, August 19, 2026, 08:42 WIB Last Updated 2026-08-19T02:47:36Z
    AGAM - Kondisi jalan lintas strategis penghubung Lubuk Basung dan Bukittinggi yang melintasi Kenagarian Sungai Landia, Kabupaten Agam, semakin memprihatinkan. Terpantau oleh awak media, setidaknya kurang lebih 12 titik mengalami longsor dan jalan terban akibat bencana alam yang melanda sejak tahun 2025 silam. Hingga hari ini, belum ada tanda-tanda perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Agam maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

     

    Jalan ini merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Lubuk Basung dan Maninjau, menjadi akses utama untuk mendistribusikan hasil pertanian ke pasar-pasar di Bukittinggi dan sekitarnya. Namun kondisi kerusakan yang dibiarkan berbulan-bulan kini menghambat mobilitas sekaligus membahayakan setiap pengguna jalan.

     

    "Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan jalan lintas Lubuk Basung via Bukittinggi ini. Karena jalan ini salah satu urat nadi perekonomian masyarakat Lubuk Basung dan Maninjau untuk mendistribusikan hasil tani mereka," ujar salah seorang pengguna jalan kepada awak media.

     

    Kondisi jalan yang berlubang, terban, dan tertutup material longsor membuat perjalanan menjadi sangat lambat, berisiko tinggi kecelakaan, serta menambah biaya transportasi bagi para petani yang hendak memasarkan hasil buminya.


    Tanggung Jawab Pemerintah Berdasarkan Aturan Berlaku

     

    - UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 6 ayat (1) mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan jalan yang memenuhi standar teknis dan keselamatan; Pasal 12 ayat (2) menegaskan jalan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

    - UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Pasal 15 dan 16 mewajibkan pemerintah melakukan pemulihan dan rekonstruksi pascabencana secara cepat dan tepat.

    - PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan — Mengatur kewajiban pemeliharaan rutin dan penanganan kerusakan jalan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

     

    Masyarakat setempat serta para pengguna jalan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera meninjau lokasi dan melaksanakan perbaikan menyeluruh. Jangan biarkan urat nadi perekonomian ini terus dibiarkan rusak dan mengancam keselamatan nyawa warga.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan