• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kepala Sekolah Bantah Paving Blok SDN 056640 dan SDN 054937 Tak Ber-SNI, Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium USU

    Thursday, August 27, 2026, 10:00 WIB Last Updated 2026-08-27T03:57:22Z

    LANGKAT - Kepala Sekolah SD Negeri 056640 Pelawi Dalam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Siti Ogun Siregar, S.Pd., M.Pd., membantah tudingan yang menyebut paving block yang digunakan dalam kegiatan revitalisasi sekolah tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Siti Ogun Siregar yang juga dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Negeri 054937 Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, menegaskan bahwa paving block yang digunakan pada kedua sekolah tersebut telah melalui pengujian laboratorium.


    Bantahan tersebut disampaikan Siti Ogun kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menunjukkan dokumen hasil pengujian dari Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) tertanggal 17 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Ir. Syahrizal, IPU.


    Menurut Siti Ogun, seluruh kegiatan revitalisasi sekolah memiliki mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan. Setiap pelaksanaan kegiatan juga dilaporkan secara internal kepada Kementerian Pendidikan dan mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.


    “Semua kegiatan revitalisasi ada laporan internal ke Kementerian Pendidikan dan juga diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Siti Ogun.


    Ia menjelaskan, program rehabilitasi gedung sekolah tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah melalui Dana Revitalisasi Tahun Anggaran 2026. Perencanaan kegiatan telah disusun sebelumnya dan penggunaannya dilakukan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang telah ditetapkan.


    “Perencana sudah mempunyai program yang disusun untuk aktivitas rehabilitasi gedung sekolah melalui program Pemerintah dari dana revitalisasi tahun anggaran 2026. Penggunaan dana tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aplikasi yang memuat secara detail penggunaan anggaran,” jelasnya.


    Tegaskan Paving Block Telah Diuji

    Menanggapi secara khusus tudingan bahwa paving block yang digunakan tidak memenuhi SNI, Siti Ogun menegaskan bahwa material tersebut berasal dari pabrikan dan dilengkapi dokumen pendukung hasil pengujian.


    Ia bahkan menunjukkan formulir hasil uji laboratorium sebagai bukti bahwa kualitas paving block telah diperiksa.


    “Setiap pembelian paving block dari pabrikan ada sertifikat dan hasil uji dari Laboratorium Teknik USU Medan. Jadi, tudingan bahwa paving block yang digunakan tidak memenuhi standar itu tidak tepat,” tegasnya.


    Siti Ogun juga menekankan bahwa pengujian dilakukan oleh pihak laboratorium yang memiliki kompetensi di bidangnya. Karena itu, ia meminta agar setiap tudingan mengenai kualitas material tidak disampaikan tanpa dasar dan bukti yang jelas.


    “Semua ada uji laboratoriumnya. Pengujinya juga bukan sembarangan. Ada sertifikasi dan kompetensi dalam melakukan pengujian paving block,” tegas Ogun.


    Soal Rangkap Jabatan

    Sementara itu, terkait dirinya yang dipercaya merangkap sebagai Plt. Kepala SDN 054937 Alur Rejo, Siti Ogun tidak membantah hal tersebut.


    Ia menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).


    Menurutnya, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kinerja nyata dan membawa perubahan positif bagi sekolah yang dipimpinnya.


    “Rangkap jabatan itu memang ada. Ini merupakan kepercayaan dari Kepala Dinas Pendidikan Langkat melalui Kepala Bidang GTK. Kepercayaan tersebut harus kita buktikan dengan prestasi dan perubahan yang signifikan terhadap sekolah,” pungkasnya.


    Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak sekolah berharap polemik mengenai kualitas paving block tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar. Pihak sekolah juga menegaskan siap menunjukkan dokumen pendukung apabila diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.


    (Adam)

    Komentar

    Tampilkan