Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya hingga tingkat Polsek, harus menjalankan tugas berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi hak dan martabat masyarakat.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, masyarakat yang datang ke kantor kepolisian untuk meminta perlindungan, menyampaikan pengaduan, maupun berkonsultasi mengenai persoalan hukum berhak mendapatkan pelayanan yang baik, sopan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pelayanan atau sikap anggota kepolisian yang dinilai arogan, tidak sopan, atau tidak memperhatikan kondisi psikologis masyarakat ketika menyampaikan persoalan yang bersifat sensitif, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi internal.
Polisi bukanlah pihak yang harus ditakuti oleh masyarakat, melainkan institusi negara yang hadir untuk memberikan rasa aman, perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
Terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, aspek privasi dan perlindungan terhadap pihak yang memberikan pengaduan semestinya menjadi perhatian serius.
Kritik terhadap pelayanan kepolisian bukan berarti masyarakat tidak menghormati institusi Polri. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian agar institusi yang memiliki tugas melindungi dan melayani masyarakat dapat terus melakukan evaluasi serta memperbaiki kualitas pelayanan.
Semangat kehidupan berbangsa dan bernegara juga tidak dapat dilepaskan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika—berbeda-beda tetapi tetap satu. Masyarakat dari berbagai latar belakang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat di hadapan hukum dan institusi negara.
Karena itu, semangat “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” hendaknya tercermin dalam setiap bentuk pelayanan publik, termasuk pelayanan kepolisian. Institusi negara harus hadir di tengah masyarakat dengan sikap humanis, profesional dan berintegritas, bukan dengan sikap yang justru dapat menimbulkan kesan arogansi atau membuat masyarakat enggan mencari perlindungan hukum.
Polri adalah bagian dari negara dan masyarakat. Maka, ketika masyarakat datang meminta perlindungan hukum, yang seharusnya mereka temukan adalah rasa aman, kepastian, penghormatan dan pelayanan—bukan ketakutan atau rasa diperlakukan tidak semestinya.
(Rusli)









