
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sehingga menurut pelapor, proses penggalian informasi semestinya dilakukan di tempat yang lebih tertutup dan menjaga privasi serta kenyamanan pihak yang memberikan keterangan.
Kang Ijonk, selaku saudara pelapor sekaligus aktivis setempat, menyampaikan keberatannya terhadap cara Kanit Reskrim saat menanyakan kronologi perkara.
Menurutnya, pertanyaan mengenai persoalan yang bersifat sensitif justru disampaikan di area tunggu pelayanan kantor Polsek Cikeusik, bukan di ruangan yang lebih tertutup.
“Cara Kanit Reskrim saat menanyakan kronologi menurut kami sangat tidak sopan dan tidak menunjukkan etika pelayanan yang baik. Ini menyangkut persoalan yang sangat privasi, bahkan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Seharusnya hal seperti ini ditangani di tempat yang menjaga privasi,” ujar Kang Ijonk.
Ia mempertanyakan apakah sebagai Kanit Reskrim tidak tersedia ruangan khusus untuk menerima masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan atau memberikan informasi terkait perkara yang bersifat sensitif.
“Masa persoalan yang sangat privasi ditanyakan di tempat tunggu pelayanan? Apa sebagai Kanit Reskrim tidak mempunyai ruangan untuk menerima dan menggali informasi secara tertutup? Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi ingin mendapatkan pendampingan hukum dan menyampaikan laporan pengaduan,” tegasnya.
Kang Ijonk juga menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polsek Cikeusik pada saat itu adalah untuk menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) dan meminta pendampingan atau arahan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh, bukan untuk langsung membuat laporan polisi (LP).
Menurutnya, masyarakat yang datang ke kantor kepolisian semestinya mendapatkan pelayanan yang humanis, sopan, profesional, serta tetap memperhatikan kerahasiaan informasi, terlebih apabila menyangkut anak dan dugaan tindak pidana yang memiliki aspek privasi tinggi.
Ia berharap pimpinan Polsek Cikeusik dapat mengevaluasi pola pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani pengaduan yang berkaitan dengan persoalan sensitif.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat datang ke kepolisian karena membutuhkan perlindungan, arahan dan kepastian hukum. Jangan sampai cara pelayanan justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman atau takut untuk menyampaikan persoalannya,” pungkasnya.
Pihak pelapor berharap ada evaluasi internal terhadap mekanisme pelayanan dan cara penerimaan pengaduan di Polsek Cikeusik, khususnya agar perkara yang menyangkut privasi dan anak dapat ditangani secara lebih tertutup, profesional, dan beretika.
(Bayu)








