Sikap tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Jose M. Fernando, saat ditemui di kantornya, Senin (24/8/2026). Ia juga menyatakan dukungan terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Demokrat Dapil II, Adrianus Bere, yang sebelumnya mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi.
"Kita pada prinsipnya dukung statement anggota dewan, untuk duduk bersama antara dinas pendidikan terutama pemerintah daerah bersama Pertanahan untuk cari solusinya seperti apa," jelas Jose.
Menurut Jose, persoalan tersebut perlu dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan untuk mengetahui apakah titik koordinat SDN 1 Nunfutu benar berada di wilayah Kabupaten Malaka atau masuk dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Namun, BPN tidak dapat melakukan pengecekan secara sepihak tanpa adanya permohonan dari pemerintah daerah.
"Prosedur turun langsung, kita dari Pertanahan tidak langsung turun saja seperti itu, tapi harus ada permohonan dari pemerintah daerah untuk memastikan koordinat tersebut benar-benar masuk TTS atau tidak," ujarnya.
Jose menjelaskan, hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pemerintah terhadap program maupun proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan sekolah tersebut.
"Apabila masuk maka program tersebut kita hentikan atau tidak dapat diproses sertifikat dan seterusnya, dan apabila tidak masuk kita wajib mendukung pemerintah daerah untuk menyelesaikan sertifikat tersebut guna membantu masyarakat yang ada di lokasi tersebut," jelasnya.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah terdapat perbedaan antara lokasi fisik SDN 1 Nunfutu dengan titik koordinat yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap proses pembangunan sekolah maupun kepastian administrasi dan legalitas aset tanah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bere, sebelumnya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, kepastian koordinat perlu segera diperoleh agar tidak menghambat program pembangunan pendidikan di wilayah tersebut.
Dengan adanya pernyataan BPN Kabupaten Malaka, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Malaka dan Dinas Pendidikan untuk mengajukan permohonan verifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar status lokasi SDN 1 Nunfutu dapat dipastikan secara faktual dan administratif.
Jika hasil verifikasi menyatakan lokasi sekolah berada di wilayah Kabupaten Malaka, BPN menyatakan siap mendukung proses penyelesaian sertifikat. Sebaliknya, apabila titik koordinat ternyata berada di wilayah Kabupaten TTS, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dan program yang berkaitan dengan sekolah tersebut berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
(Fabianus Bria)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









