Informasi tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan sejumlah siswa yang ditemui di lapangan. Guru yang menjadi sorotan disebut di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke sejumlah sekolah pada Senin (24/8/2026). Penelusuran tidak hanya dilakukan melalui wawancara dengan masyarakat, tetapi juga dengan mendatangi sekolah serta melihat dokumen administrasi berupa daftar absensi guru.
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah daftar absensi yang terlihat telah terisi. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama karena sebelumnya terdapat informasi mengenai guru yang disebut tidak hadir dalam waktu cukup lama.
Salah satu guru yang menjadi sorotan disebut berinisial MP. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, guru tersebut disebut pernah tidak hadir di sekolah selama kurang lebih satu bulan berturut-turut.
Namun, ketika daftar absensi tahun ajaran 2025–2026 diperiksa, tidak terlihat adanya kekosongan yang secara jelas menunjukkan ketidakhadiran dalam jangka waktu panjang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengisian dan verifikasi absensi guru di sekolah tersebut?
Saat dilakukan pengecekan pada Senin (24/8/2026), daftar absensi yang terlihat di sekolah tercatat telah terisi hingga 15 Agustus 2026.
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pengisian absensi, pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa absensi dapat diisi sekaligus untuk periode satu bulan.
Pernyataan tersebut tentu perlu diperjelas lebih lanjut. Apakah absensi tersebut diisi berdasarkan kehadiran guru setiap hari? Siapa yang bertanggung jawab mengisi? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan apakah catatan administrasi tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi kehadiran guru di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting apabila benar terdapat guru yang tidak hadir dalam waktu cukup panjang, namun dalam administrasi kehadirannya tetap tercatat.
Terlebih, bagi guru yang berstatus ASN maupun penerima tunjangan sertifikasi, kehadiran dan pelaksanaan tugas merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban sebagai aparatur dan tenaga pendidik.
Jika ketidakhadiran seorang guru disebabkan alasan resmi, seperti izin, cuti, tugas kedinasan, atau alasan lain yang dibenarkan, tentunya hal tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan absensi dengan kondisi kehadiran sebenarnya, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Sebab, persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi kepegawaian. Kehadiran guru berkaitan langsung dengan hak siswa untuk memperoleh proses belajar mengajar dan pelayanan pendidikan yang layak.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan daftar absensi dengan jadwal mengajar, jurnal kelas, daftar hadir siswa, surat izin atau cuti, serta kondisi faktual di sekolah.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Jika memang terdapat alasan yang sah atas ketidakhadiran guru, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media masih melakukan pendalaman terhadap informasi serupa di sejumlah SD dan SMP di Kecamatan Pangaribuan.
Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, guru yang bersangkutan, pengawas sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebab, absensi bukan sekadar angka di atas kertas. Absensi merupakan bagian dari catatan pertanggungjawaban atas kehadiran dan pelaksanaan tugas seorang guru.
(Edys Lumbantoruan)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









