Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa kontrak awal proyek tersebut berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, pekerjaan diberikan perpanjangan hingga 22 Mei 2026. Namun hingga tenggat perpanjangan berakhir, pembangunan RSUD Cerah Medika disebut masih belum selesai, bahkan diduga masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, perpanjangan waktu seharusnya menjadi kesempatan terakhir bagi penyedia jasa untuk menuntaskan seluruh kewajiban sesuai kontrak. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung meski batas waktu telah terlewati.
“Aktivitas pekerja masih terlihat meskipun masa perpanjangan kontrak sudah berakhir. Kami melihat masih ada pekerjaan yang dilakukan di dalam lokasi proyek,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, akses menuju lokasi proyek disebut tertutup rapat. Pintu gerbang dalam kondisi terkunci dan area pembangunan dijaga ketat oleh petugas. Sejumlah warga bahkan menduga petugas tersebut merupakan anggota Brimob.
Keberadaan petugas pengamanan ini memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan dasar penugasan, status personel, serta tujuan pengamanan di proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai fantastis tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang memastikan identitas maupun kapasitas petugas di lokasi proyek. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat desakan agar dilakukan pemeriksaan terbuka terhadap pelaksanaan proyek.
Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta lembaga pengawasan lainnya untuk turun langsung ke Desa Onolimbu guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik proyek, progres pekerjaan, dokumen kontrak, dasar perpanjangan waktu, hingga kesesuaian antara realisasi anggaran dan hasil pekerjaan.
Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat yang memiliki peran strategis dalam pengendalian dan pengawasan proyek. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan, terutama terhadap pekerjaan yang belum tuntas meski masa kontrak telah berakhir.
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, perpanjangan waktu, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Ini proyek bernilai lebih dari Rp138 miliar. Jika masa kontrak dan perpanjangan sudah berakhir tetapi pekerjaan masih berjalan, maka harus ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai proyek sebesar ini justru meninggalkan banyak tanda tanya,” tegas warga lainnya.
RSUD Cerah Medika merupakan fasilitas vital yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Nias Barat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus disertai transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat yang dapat diuji secara terbuka.
(Utema Gulo)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









