NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengambil langkah meningkatkan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah pemerintah daerah memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu pada acara ramah tamah HUT Kemri ke 81, di alun - alun Rumah Dinas Bupati, Senin 17 Agustus 2026. Bupati menyampaikan bahwa honor PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sebesar Rp250 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp750 ribu per bulan.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah adanya tambahan TKD dari Pemerintah Pusat. Secara nominal, honor PPPK PW bertambah Rp500 ribu per bulan, atau meningkat tiga kali lipat dari besaran sebelumnya.
Tambahan TKD senilai Rp18,9 triliun secara nasional merupakan dukungan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembayaran penghasilan PPPK. Dengan adanya tambahan dukungan fiskal tersebut, daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjaga kemampuan pembayaran kewajiban kepada aparatur.
Di Kabupaten Nias Barat, ruang fiskal tambahan tersebut kemudian diwujudkan melalui kebijakan peningkatan honor PPPK Paruh Waktu. Artinya, setelah mendapatkan tambahan dukungan TKD dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Nias Barat meningkatkan honor PPPK PW dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan, sebagaimana disampaikan Bupati Eliyunus Waruwu.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar yang dinantikan para PPPK Paruh Waktu. Sebab, dengan besaran honor sebelumnya Rp250 ribu per bulan, beban kebutuhan hidup dan tuntutan pekerjaan tidak selalu sebanding dengan penghasilan yang diterima. Kenaikan menjadi Rp750 ribu diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan pengabdian PPPK PW dalam mendukung pelayanan publik.
Namun demikian, kenaikan honor tersebut juga perlu diikuti dengan kepastian mekanisme, sumber penganggaran, waktu pembayaran dan realisasi secara tepat waktu. Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar para PPPK PW mengetahui secara pasti kapan besaran baru tersebut mulai diterapkan.
Bagi PPPK Paruh Waktu Nias Barat, tambahan TKD dari pusat akhirnya membawa konsekuensi positif di tingkat daerah. Dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. Kini yang menjadi perhatian adalah memastikan kebijakan yang telah disampaikan Bupati tersebut benar-benar terealisasi dan diterima oleh seluruh PPPK PW sesuai ketentuan yang berlaku.
(Utema Gulo)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









