• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Arahan Tegas DPR RI & MABES POLRI: Warga Pejuang Hak Wajib Dilindungi Bukan Didiskriminalisasi,Faktanya di Sintang: Tanah SHM 3484 a.n Atmiran dan 8 Lapak Dagang Tetap Dikuasai Pihak Lain

    Wednesday, September 30, 2026, 23:31 WIB Last Updated 2026-09-30T16:31:34Z

    SINTANG KALBAR - Di tengah komitmen negara menjalankan Reforma Agraria dan perlindungan hukum bagi pemilik hak sah, kasus tanah bersertifikat *SHM Nomor 3484 atas nama Atmiran* di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menjadi potret nyata betapa arahan tertinggi negara belum dijalankan di tingkat tapak.


    Tanah tersebut diterbitkan secara sah oleh negara melalui *Program PRONA Tahun 1983*, lengkap dengan warkah dan peta bidang yang berkekuatan hukum penuh. Namun selama 28 tahun, dokumen tersebut tertahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang tanpa dasar hukum yang jelas.


    Perjalanan panjang ahli waris membuahkan hasil: *warkah asli SHM 3484 akhirnya ditemukan dan berhasil diambil kembali.* Penemuan ini menjadi bukti tak terbantahkan:


    1.  SHM 3484 a.n Atmiran memang sah diterbitkan negara;

    2.  Peta asli PRONA 1983 membuktikan batas tanah yang saat ini masuk ke badan jalan adalah pergeseran yang tidak sesuai aslinya;

    3.  Terjadi tumpang tindih nyata antara SHM 3484 dengan SHM 2861;

    4.  Adanya dugaan pelanggaran serius atas penahanan dokumen hak milik warga negara selama hampir tiga dekade.


    *PUTUSAN KOMISI INFORMASI: DOKUMEN ITU ADA*


    Melalui putusan resmi, Komisi Informasi Provinsi telah memerintahkan instansi terkait untuk membuka dan mengakui keberadaan dokumen SHM 3484 yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Putusan tersebut menegaskan bahwa penolakan informasi adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


    Putusan ini memang belum memiliki kekuatan eksekusi pemulihan fisik lahan, namun secara fakta hukum, kebenaran materiil telah terungkap. Tugas selanjutnya berada di tangan instansi pertanahan dan penegak hukum daerah untuk menindaklanjuti.


    *CAMAT DIMINTA MEMFASILITASI, JAWABAN: TIDAK BERWENANG*


    Ahli waris secara tertulis telah mengajukan empat permohonan tegas kepada Camat Sintang:

    1. Penertiban 8 bangunan dan lapak dagang yang berdiri di atas SHM 3484;

    2. Penghentian penguasaan dan penyewaan tanpa hak oleh pihak lain;

    3. Penataan kembali batas tanah sesuai peta warkah asli;

    4. Pengembalian pemanfaatan tanah kepada pemilik sah.


    Jawaban yang diterima: Camat menyatakan tidak berwenang.


    Padahal dalam struktur pemerintahan, Camat memiliki mandat untuk menerima pengaduan warga, memfasilitasi musyawarah, melakukan koordinasi lintas instansi, dan mengarahkan warga kepada instansi yang berwenang. Menutup pintu tanpa solusi adalah bentuk penghambatan pelayanan publik.


    *HASIL RDP DPR RI – MABES POLRI: EMPAT ARAHAN TEGAS*


    Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Bareskrim Polri telah menghasilkan kesimpulan yang sangat jelas:


    *1. Warga yang memperjuangkan haknya wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi;*

    *2. Moratorium penanganan pidana untuk konflik agraria – dahulukan penyelesaian hak dan jalur administrasi;*

    *3. Dokumen sah yang telah terbukti wajib ditindaklanjuti, termasuk warkah dan Putusan Komisi Informasi;*

    *4. Polri hadir untuk menjaga keamanan dan melindungi warga pemilik hak yang sah.*


    Fakta di Sintang justru berkebalikan. Warga pemilik hak dipersulit, dokumen yang sudah terbukti ada belum ditindaklanjuti, 8 lapak tetap disewakan, dan keuntungan mengalir kepada pihak yang tidak berhak.


    *TUJUH DUGAAN PELANGGARAN YANG PERLU DILURUSKAN*


    1.  Penyembunyian dan penahanan dokumen hak milik warga selama 28 tahun;

    2.  Pengubahan batas tanah hingga masuk ke badan jalan dan tumpang tindih SHM 3484 vs 2861;

    3.  Penguasaan dan penyewaan tanah milik orang lain secara melawan hukum – 8 lapak tetap beroperasi;

    4.  Dugaan pungutan tidak sah – hasil sewa tidak masuk ke pemilik maupun ke kas negara;

    5.  Pengabaian terhadap Putusan Komisi Informasi;

    6.  Kelalaian tugas pelayanan dan fasilitasi;

    7.  Pengabaian arahan DPR RI dan Mabes Polri tentang perlindungan pejuang hak.


    *FAKTA LAPANGAN YANG BELUM BERUBAH*


    Hingga rilis ini diterbitkan:

    - 8 lapak dagang tetap disewakan pihak lain;

    - Sebagian bidang SHM 3484 masih berada di badan jalan;

    - BPN Kabupaten Sintang belum melakukan verifikasi berdasarkan warkah asli PRONA 1983;

    - Kejaksaan Negeri Sintang belum turun melakukan pengawasan;

    - Arahan DPR RI dan Kapolri belum diimplementasikan secara nyata.


    *TUNTUTAN AHLI WARIS ATMIRAN*


    Ahli waris dengan tegas meminta:


    *Kepada BPN Sintang:* Segera lakukan verifikasi lapangan berdasarkan warkah asli dan Putusan Komisi Informasi. Luruskan batas sesuai peta asli PRONA 1983 dan selesaikan tumpang tindih 3484 vs 2861.


    *Kepada Kejari Sintang:* Turun ke lapangan. Awasi pelaksanaan arahan DPR RI & Mabes Polri. Pastikan Putusan Komisi Informasi ditindaklanjuti dan periksa dugaan pelanggaran.


    *Kepada BPKAD Sintang:* Berikan penjelasan terbuka mengapa warkah dapat tersimpan selama 28 tahun.


    *Kepada Camat Sintang:* Jalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi. Arahkan warga kepada instansi yang berwenang, jangan menutup pintu.


    *Kepada Bupati Sintang:* Panggil seluruh kepala instansi terkait, tetapkan batas waktu penyelesaian yang terukur.


    > "Komisi Informasi sudah membuktikan dokumen itu ada. Warkah sudah ditemukan. Batas sudah terbukti bergeser. Tidak perlu menunggu putusan lain lagi. Tinggal luruskan, kembalikan, selesaikan."


    Demikian rilis ini disampaikan untuk kepentingan publik, transparansi hukum, dan tegaknya keadilan agraria.


    ( DEDE BLACK)

    Komentar

    Tampilkan